PEKANBARU, SINURBERITA.COM – PT BPD Riau Kepri Syariah (Bank BRK Syariah) dalam rentang waktu bulan September 2022 hingga bulan Maret 2023 merealisasikan pembiayaan Agribisnis Mikro Kecil Menengah (MKM) sebesar Rp53,1 miliar kepada Koperasi Produsen Sawit MAS melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siak Kandis.
Pembiayaan tersebut diberikan secara kolektif kepada 354 NOA dengan plafond masing-masing anggota sebesar Rp150.000.000 dalam jangka waktu selama delapan tahun. Agunan yang digunakan berupa lahan kebun sawit dengan dokumen Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
Dalam skema pembiayaan, debitur memperoleh masa tenggang pembayaran (grace period) selama satu tahun dengan angsuran Rp1,375 juta per bulan. Setelah masa tenggang berakhir, angsuran meningkat menjadi Rp2,56 juta per bulan.
Berdasarkan data dan informasi, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Salah satunya, terkait kewenangan pemutusan pembiayaan kolektif yang disinyalir belum diatur secara spesifik dalam Keputusan Direksi Nomor 020/KEPDIR/2022 tentang Wewenang Memutus Pembiayaan dan Bank Garansi.
Padahal, dalam praktik perbankan, pembiayaan yang diberikan secara kolektif kepada kelompok debitur harus mempertimbangkan konsep total relationship, yakni analisis menyeluruh terhadap seluruh eksposur pembiayaan yang diberikan kepada kelompok yang memiliki keterkaitan.
Baca juga: Pansel Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BRK Syariah, Ini Tahapan dan Jadwalnya
Selain itu, ditemukan bahwa pembiayaan kepada anggota koperasi yang berada di luar wilayah kerja KCP Siak Kandis tanpa adanya persetujuan prinsip dari komite pembiayaan pada level yang lebih tinggi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan internal bank.
Faktanya, Koperasi Produsen Sawit MAS berkedudukan di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Lokasi koperasi maupun lahan sawit yang dijadikan agunan berada di luar wilayah kerja KCP Siak Kandis. Namun, KCP Siak Kandis tidak mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Kantor Cabang Siak sebelum pembiayaan direalisasikan.
Selanjutnya, sorotan tajam juga mengarah pada proses pengajuan yang dilakukan secara kolektif oleh pengurus koperasi. Anggota koperasi diduga hanya menyerahkan data pribadi, sementara pengurusan dokumen lahan yang dijadikan objek pembiayaan dilakukan sepenuhnya oleh pengurus koperasi.
Akan hal tersebut, kuat dugaan bahwa pembiayaan Agribisnis MKM Bank BRK Syariah kepada Koperasi Produsen Sawit MAS sebesar Rp53.100.000.000 berpotensi macet serta menimbulkan kerugian bank.
Baca juga: Dukung Bumi Lestari, Maybank Indonesia Dorong Transisi Hijau di Sektor Perbankan
Dalam keterangan resminya, Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, T.M. Fadhly Kholis membenarkan bahwa terdapat penyaluran pembiayaan Agribisnis MKM kepada anggota Koperasi Produsen Sawit MAS.
Ia menyampaikan, “Dalam proses penyaluran pembiayaan tersebut, BRK Syariah telah menetapkan kebijakan dan prosedur pembiayaan sesuai ketentuan berlaku, meliputi analisis kelayakan, verifikasi dokumen, survei lapangan, penilaian agunan, analisis kemampuan bayar, serta proses persetujuan pembiayaan sesuai kewenangan yang ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Selasa (16/6/26).
Ia juga mengakui bahwa, “Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran pembiayaan, BRK Syariah menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam proses penyaluran pembiayaan yang dimaksud,” ungkap T.M. Fadhly Kholis.
Ditambahkannya, “Atas temuan tersebut, BRK Syariah telah menindaklanjutinya dengan melakukan audit investigasi, tindakan korektif, penguatan struktur pengendalian internal, pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
T.M. Fadhly Kholis menegaskan, “BRK Syariah juga terus melakukan upaya penyelamatan pembiayaan dan pemulihan kewajiban debitur melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan,” ujarnya.
Terakhir ia menyampaikan bahwa, BRK Syariah berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen risiko, kepatuhan, dan struktur pengendalian internal guna memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PKWT dan Special Hire, Ini Syaratnya
Hingga berita ini diterbitkan, BRK Syariah belum menyampaikan hasil audit investigasi yang dilakukan Divisi Audit Internal dan Anti Fraud Bank BRK Syariah terhadap potensi kerugian bank, serta tindaklanjut hasil pelaporan dugaan pelanggaran atas ketentuan perbankan syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap proses penyaluran pembiayaan, terutama yang dilakukan secara kolektif dan melibatkan nilai eksposur yang signifikan.(*J2R)






















1 Komentar