JAKARTA, SINURBERITA.COM – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia mengabulkan dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated terkait penolakan permohonan paten. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dalam sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai Hotman Togatorop mengabulkan banding atas permohonan paten Nomor P00202107122 berjudul Inisialisasi Probabilitas untuk Pengkodean Video.
Majelis menerima Klaim 1 hingga Klaim 24 setelah menilai seluruh klaim tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 jelas dan didukung oleh deskripsi, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Hotman saat membacakan putusan.
Baca juga: Terungkap! BRK Syariah Akui Dugaan Pelanggaran dalam Pembiayaan Agribisnis MKM Rp53,1 Miliar
Selain itu, majelis juga menyatakan lingkup invensi dalam klaim tersebut tidak memperluas ruang lingkup invensi yang diajukan pertama kali. Dengan demikian, permohonan tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) UU Paten.
Pada sidang terpisah di hari yang sama, Majelis Banding Paten yang dipimpin Bambang Widiyatmoko juga mengabulkan permohonan banding Qualcomm atas penolakan paten Nomor P00201905518 berjudul Panjang Rangkaian Uplink Umum yang Dapat Dikonfigurasi.
Majelis menerima Klaim 1 hingga Klaim 33 setelah menilai invensi tersebut memenuhi seluruh persyaratan substantif untuk memperoleh perlindungan paten.
“Invensi Klaim 1 sampai dengan Klaim 33 dapat diterapkan dalam industri, dapat dibuat secara berulang dengan kualitas yang sama, dan dapat digunakan dalam praktik,” ujar Bambang.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa invensi tersebut memiliki unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, didukung deskripsi yang jelas, serta dapat diterapkan dalam industri. Karena itu, invensi dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan putusan tersebut, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik maupun non-elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini menjadi sinyal positif bagi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku inovasi dan industri teknologi global yang mengembangkan invensinya di Tanah Air. (*Tian)






















1 Komentar