Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya disebut diamankan terkait kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, kabar penangkapan diterima dari istri Roy Suryo pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus kepada wartawan.

Baca juga: Terungkap! BRK Syariah Akui Dugaan Pelanggaran dalam Pembiayaan Agribisnis MKM Rp53,1 Miliar

Petrus juga mengungkapkan bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya menerima informasi mengenai penangkapan dr Tifa.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, mengatakan kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurut Azis, dr Tifa sempat mengirimkan informasi bahwa dirinya berada di lingkungan Polda Metro Jaya dan tetap mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring.

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” ujar Azis.

Meski demikian, hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penangkapan kedua tersangka tersebut.

Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan.

Baca juga: Ketua BEM UGM Sebut SPPG “Satuan Penjilat Prabowo-Gibran”

“Jaksa menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI sudah lengkap dan tidak memerlukan pemenuhan kekurangan lagi,” kata Iman dalam keterangannya sebelumnya.

Dalam perkara ini, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya melanjutkan proses hukum. Mereka terdiri atas Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi dalam klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa dalam klaster kedua.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik. Namun, kepastian mengenai status penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *