Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Layanan Publik “PASTI ADA SOLUSI”

Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 3.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 3 yang digelar Kementerian Hukum, Jumat (19/6/2026).

Forum tersebut menjadi wadah komunikasi terbuka antara masyarakat dan Kementerian Hukum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, serta berbagai masukan terkait penyelenggaraan layanan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran mengikuti kegiatan secara virtual. Partisipasi ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dalam forum tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai kendala maupun saran terkait layanan yang berada di lingkungan Kementerian Hukum. Setiap laporan dan masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki serta menyempurnakan sistem pelayanan.

Baca juga: Terungkap! BRK Syariah Akui Dugaan Pelanggaran dalam Pembiayaan Agribisnis MKM Rp53,1 Miliar

“PASTI ADA SOLUSI” tidak hanya menjadi sarana penyampaian pengaduan, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik dengan membangun pola komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Kanwil Kemenkum Riau menilai keterbukaan terhadap kritik dan masukan masyarakat merupakan langkah penting dalam menciptakan layanan hukum yang semakin mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, serta memberikan manfaat nyata bagi publik.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

Forum “PASTI ADA SOLUSI” menjadi bukti bahwa pelayanan publik bukan hanya tentang memberikan layanan, tetapi juga menghadirkan solusi atas setiap aspirasi masyarakat. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar