Kemenhut Ungkap Modus Penimbunan Kayu Bulat di Sumatera Utara

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkap dugaan pelanggaran peredaran hasil hutan kayu di Kabupaten Humbang Hasundutan.

MEDAN, SINURBERITA.COM – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan, mengungkap dugaan pelanggaran peredaran hasil hutan kayu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada 9 Juni 2026, petugas menemukan sekitar 238 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang diduga disembunyikan di sekitar area sawmill UD AAL, Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang.

Temuan tersebut terungkap saat tim melakukan pemeriksaan terhadap fisik kayu, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian penanda legalitas hasil hutan di lokasi usaha. Petugas mendapati adanya tumpukan kayu di luar area produksi serta jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill.

Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan sekitar 50 batang kayu bulat yang sebagian tertutup tanah di lokasi berjarak sekitar 10 meter dari area sawmill. Cara penyimpanan tersebut diduga merupakan upaya menyembunyikan kayu dari pemeriksaan.

Baca juga: Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal di Belinyu

Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan penelusuran hingga menemukan sekitar 188 batang kayu bulat lainnya di bagian belakang sawmill, sekitar 100 meter dari lokasi pengolahan utama.

Selain kayu bulat, petugas juga menemukan sejumlah kayu olahan berupa ratusan keping kayu jenis rimba campuran dan pinus, serta tiga unit mesin bandsaw yang digunakan untuk kegiatan pengolahan kayu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode yang sesuai terhadap kayu bulat yang ditemukan. Dokumen yang disampaikan masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman oleh petugas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan modus penyembunyian kayu menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kehutanan terus mencari celah untuk menghindari pengawasan.

“Penegakan hukum harus bergerak cepat membaca perubahan pola kejahatan. Negara harus menutup celah rantai pasok dan memastikan industri tidak menjadi tempat penimbunan kayu ilegal,” ujar Januanto.

Baca juga: Terungkap! BRK Syariah Akui Dugaan Pelanggaran dalam Pembiayaan Agribisnis MKM Rp53,1 Miliar

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap asal-usul kayu, pihak yang menguasai lokasi, hingga alur distribusi kayu tersebut.

“Kami akan meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola sawmill, pekerja, operator alat berat, dan pihak lain yang mengetahui asal-usul serta perpindahan kayu,” katanya.

Kementerian Kehutanan memastikan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan akan terus diperkuat dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta memastikan produk kehutanan Indonesia berasal dari sumber yang legal dan bertanggung jawab. (*red)

Sumber: Kepala Biro Humas Kemenhut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *