Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau

Sumber foto: Puspen TNI.

PANGKALPINANG, SINURBERITA.COM – Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan klarifikasi terkait penanganan 53 ton pasir timah yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kamis (6/8/2026). Klarifikasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Rudi menjelaskan, berdasarkan data Satlap Tricakti, material tersebut merupakan milik mitra PT Timah yang telah tercatat dalam pengawasan Satlap. Ia menegaskan salah satu tugas Satlap Tricakti adalah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola timah, termasuk mencegah penyimpangan dan aktivitas yang diduga ilegal.

Menurutnya, seluruh material milik mitra PT Timah didata dan dilakukan pengecekan secara berkala. Apabila ditemukan perubahan jumlah, pihak terkait akan dimintai penjelasan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Rudi juga menerangkan bahwa sebagian mitra PT Timah untuk sementara menyimpan material di gudang maupun rumah pribadi karena kapasitas gudang resmi disebut sedang penuh. Penyimpanan tersebut, kata dia, dilakukan melalui mekanisme wajib lapor kepada Satlap Tricakti sehingga lokasi dan jumlah material tetap berada dalam pengawasan.

Baca juga: Trauma Banjir Belum Hilang, Warga Hutanabolon Pilih Tinggal di Tenda karena Tanggul Tak Kunjung Rampung

Ia mengungkapkan Satlap Tricakti sebelumnya telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolres Belitung, termasuk status material sebagai milik mitra PT Timah yang telah didata.

Namun, Satlap kemudian mengetahui adanya tindakan lanjutan berupa pengamanan material oleh personel Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Rudi, kondisi tersebut diduga terjadi akibat perbedaan pemahaman atau miskomunikasi di lapangan.

“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal,” ujarnya.

Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum. Saat material diamankan aparat kepolisian, personel Satlap tidak melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Ia menyatakan, apabila hasil penyelidikan membuktikan material tersebut ilegal, maka hal itu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, hasil tersebut juga harus diinformasikan kepada publik sesuai fakta.

Baca juga: Kuasa Hukum Bie Hoi Minta OJK Riau Buka Dokumen Sanksi terhadap BPR Fianka

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan keberadaan material di lokasi penyimpanan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak penyelundupan. Dugaan tersebut, katanya, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Satlap Tricakti bersama PT Timah, lanjutnya, juga terus berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi.

Ia menambahkan, kerja sama yang menjadi dasar penyimpanan material tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada yang beroperasi di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Rudi berharap seluruh pihak mengedepankan koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Ia juga menyebut klarifikasi mengenai status material dapat diperoleh melalui PT Timah terkait data kemitraan maupun pengawasan yang dilakukan Satlap Tricakti.

Hingga saat ini, status hukum 53 ton pasir timah yang diamankan masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *