DJKI Musnahkan 567 Produk Palsu Lacoste Senilai Rp940,4 Juta

Pemusnahan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI), menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara pelanggaran merek antara PT Terra Store dan Lacoste yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.

Menurutnya, penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual tidak hanya bertujuan melindungi pemegang hak merek, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk yang berpotensi menyesatkan konsumen.

“Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Perkuat Koordinasi, Kemenkum dan Ditjen PAS Riau Komitmen Tingkatkan Pembinaan Hukum

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo shirt, 91 kaos, dan 29 boxer yang menggunakan merek tanpa hak.

Seluruh barang tersebut sebelumnya disita dan disimpan sebagai barang bukti selama proses penanganan perkara sebelum akhirnya dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum.

Berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli sejenis di pasaran, nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp940,4 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila produk-produk ilegal itu beredar di masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha,” kata Arie.

Baca juga: Operasi ‘Waspada Wira Garuda’ Razia Tempat Hiburan Malam 

Ia menegaskan, merek merupakan aset kekayaan intelektual bernilai tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik hak selama bertahun-tahun. Karena itu, perlindungan terhadap merek menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kompetitif dan berdaya saing.

Melalui kegiatan ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap hak kekayaan intelektual dan memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DJKI juga mengimbau para pelaku usaha agar memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat pun didorong untuk membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Ke depan, DJKI akan terus memperkuat sinergi dengan pemegang hak, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang aman, sehat, dan berdaya saing, sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. (*red)

Sumber: Ditjen Kekayaan Intelektual.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *