WIPO Academy Digelar di Yogyakarta, Desain Industri Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Program WIPO Academy: Intellectual Property and Industrial Designs di Hotel Eastparc, Yogyakarta.

YOGYAKARTA, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) menggelar Program WIPO Academy: Intellectual Property and Industrial Designs di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya desain industri dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengatakan program tersebut bertujuan memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan dalam memahami, melindungi, dan memanfaatkan desain industri sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi berbasis kreativitas.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran desain industri dalam sistem kekayaan intelektual,” kata Yasmon dalam sambutannya.

Baca juga: DJKI Musnahkan 567 Produk Palsu Lacoste Senilai Rp940,4 Juta

Menurutnya, kekayaan intelektual (KI) kini tidak lagi dipandang hanya sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi telah berkembang menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan nilai tambah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“KI tidak bisa dipandang dari aspek pelindungannya saja atau dari aspek penegakan hukumnya saja. Sistem KI telah menjadi salah satu alat pendorong pertumbuhan ekonomi di tanah air,” ujarnya.

Yasmon menjelaskan, Indonesia saat ini telah memiliki perangkat regulasi kekayaan intelektual yang relatif lengkap. Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah bagaimana sistem tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Ia menambahkan, DJKI terus berupaya memperkuat ekosistem KI nasional melalui pengembangan Program EKII, kerja sama berkelanjutan dengan WIPO Academy, serta pembahasan revisi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta.

“Tujuan kita adalah agar sistem KI yang sudah kita miliki benar-benar diketahui keberadaannya oleh masyarakat dan dimanfaatkan secara maksimal sehingga mampu menggerakkan perekonomian,” katanya.

Dalam program yang berlangsung selama dua hari tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai konsep dasar kekayaan intelektual dan desain industri, kerangka hukum nasional, perkembangan sistem internasional, strategi perlindungan desain industri, hingga pemanfaatannya dalam mendukung komersialisasi dan pengembangan bisnis.

Metode pembelajaran dilakukan secara interaktif melalui ceramah, diskusi kelompok, studi kasus, latihan interaktif, dan presentasi hasil kelompok.

Baca juga: Pesan Ustadz Adi Hidayat di Mabes TNI: Bekerjalah Ikhlas, Jangan Terpengaruh Penilaian Publik

Pada kesempatan yang sama, Chief Executive Officer CV Woodeco Indonesia, Agung Setiawan, membagikan pengalamannya dalam melindungi karya inovatif melalui pendaftaran desain industri. Ia mengungkapkan bahwa produk panel dinding Pelleti Deco yang dikembangkannya telah memperoleh sertifikat desain industri dari DJKI pada 2024.

“Pelleti Deco lahir dari upaya mengeksplorasi bahan baku wood pallet secara lebih efisien dan inovatif hingga menghasilkan panel dinding yang memiliki karakteristik unik. Karena itu, kami mendaftarkan desain tersebut ke DJKI untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Agung.

Menurutnya, perlindungan desain industri memberikan nilai tambah bagi pengembangan usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar. Bahkan, pada 2026 produk Pelleti Deco berhasil masuk nominasi Good Design Indonesia 2026.

Agung berharap proses pendaftaran desain industri ke depan dapat semakin cepat dan mudah sehingga lebih banyak pelaku usaha terdorong untuk melindungi hasil kreativitas mereka.

“Saya berharap perlindungan desain industri dapat memberikan manfaat yang lebih besar, baik di pasar domestik maupun internasional, sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk mendaftarkan karya mereka,” katanya.

Melalui penyelenggaraan Program WIPO Academy ini, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual semakin meningkat. Selain memberikan kepastian hukum bagi para pendesain, perlindungan desain industri juga diyakini mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing, dan membuka peluang komersialisasi yang lebih luas bagi karya kreatif Indonesia.

Program tersebut diikuti sekitar 55 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, akademisi, praktisi dan konsultan kekayaan intelektual, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor industri kreatif, asosiasi industri dan kerajinan, hingga komunitas yang memiliki perhatian terhadap pengembangan dan perlindungan desain industri. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *