PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak daerah dengan membongkar billboard milik dua merek nasional, yakni Vivo dan Teh Botol Sosro, Kamis (25/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah wajib pajak dinilai tidak memenuhi kewajibannya meski telah diberikan peringatan dan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan.
Penertiban dilakukan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan pembongkaran merupakan langkah terakhir setelah seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan telah dijalankan.
Menurutnya, pihak Bapenda telah melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak dan memberikan penjelasan secara langsung kepada pemilik reklame terkait kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kami telah melaksanakan mekanisme, mulai dari melayangkan surat peringatan. Kemudian pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan telah mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dilakukan tindakan penertiban,” ujar Ruli.
Baca juga: DJKI Musnahkan 567 Produk Palsu Lacoste Senilai Rp940,4 Juta
Selain membongkar billboard, petugas juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame lainnya yang masih memiliki tunggakan pajak. Stiker tersebut berfungsi sebagai peringatan kepada pemilik reklame sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ruli menegaskan bahwa tindakan penertiban bukan semata-mata bersifat represif, melainkan bagian dari upaya penegakan aturan dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.
“Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dalam membayar pajak karena penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak,” katanya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan penertiban.
Menurut Edi, para pemilik reklame telah diberikan waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Operasi Dini Hari di Pantai Pangkul, 1,8 Ton Timah Ilegal Berhasil Diamankan
Edi menjelaskan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan layanan publik bagi masyarakat.
Ia menambahkan, dana yang diperoleh dari pajak daerah digunakan untuk berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.
Karena itu, Pemkot Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara reklame agar mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan.
“Penertiban akan dilakukan secara berkala tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif karena kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya,” tegas Edi.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Pontianak meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD guna mendukung pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat. (*red/Jaiyadi)
(Sumber: Bapenda Kota Pontianak)





















