Baru 17 Produk Kelautan Berlabel IG, DJKI dan KKP Genjot Potensi Triliunan Rupiah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen strategis untuk melindungi sekaligus meningkatkan nilai tambah produk kelautan dan perikanan Indonesia.

Upaya tersebut mengemuka dalam audiensi antara DJKI dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia memiliki potensi Indikasi Geografis yang sangat besar, termasuk dari sektor kelautan dan perikanan yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Menurutnya, pelindungan melalui Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk khas suatu wilayah, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing, menjaga kualitas produk, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Indikasi Geografis merupakan instrumen penting untuk melindungi produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis. Melalui pelindungan ini, masyarakat memperoleh nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya dan sumber daya lokal,” ujar Hermansyah.

Baca juga: DJKI Musnahkan 567 Produk Palsu Lacoste Senilai Rp940,4 Juta

Data DJKI menunjukkan hingga saat ini terdapat 271 produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar, terdiri dari 255 produk dalam negeri dan 16 produk luar negeri. Namun, dari jumlah tersebut, sektor kelautan dan perikanan baru menyumbang 17 produk yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.

Beberapa produk kelautan dan perikanan yang telah mendapatkan pelindungan IG antara lain Bandeng Asap Sidoarjo, Sidat Marmorata Poso, Ikan Teri Waburensi Buton Tengah, Ikan Bawis Bontang, serta sejumlah produk garam dari berbagai daerah di Indonesia.

Hermansyah menilai masih terbuka peluang besar untuk mendaftarkan lebih banyak produk unggulan daerah, terutama yang berasal dari wilayah pesisir, laut teritorial, hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Ia menjelaskan, karakteristik lingkungan laut seperti arus, tingkat salinitas, suhu perairan, kandungan mineral, hingga tradisi pengolahan masyarakat setempat dapat membentuk keunikan produk yang layak memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.

Karena itu, dukungan KKP dinilai penting dalam proses pemetaan potensi, penyediaan data pendukung, serta penyusunan dokumen deskripsi yang menjadi syarat utama pendaftaran Indikasi Geografis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Machmud, menyambut baik penguatan kerja sama antara kedua instansi tersebut.

Menurutnya, pengembangan Indikasi Geografis sejalan dengan upaya peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan nasional sekaligus mendukung implementasi kebijakan ekonomi biru yang tengah dijalankan KKP.

“Produk-produk unggulan daerah perlu memperoleh pengakuan yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional. Melalui Indikasi Geografis, kualitas dan reputasi produk dapat terjaga sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan,” kata Machmud.

Ia juga mengungkapkan bahwa KKP saat ini tengah menjalankan Program Kampung Nelayan Merah Putih sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden. Hingga tahun 2029, pemerintah menargetkan pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Khusus tahun 2026, sebanyak 1.269 lokasi menjadi target pembangunan dan 482 lokasi telah teridentifikasi layak untuk dibangun.

Selain itu, KKP juga menjalankan program hilirisasi pada tiga komoditas utama, yakni garam, rumput laut, dan ikan nila, yang dikembangkan di Kampung Nelayan Modern pada 12.986 desa pesisir.

Baca juga: Buruan Daftar! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Wirausaha Muda Jago AI Gratis

Menurut Machmud, penguatan identitas produk melalui Indikasi Geografis akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk hasil hilirisasi tersebut.

“Program ini diproyeksikan memberikan manfaat kepada sekitar 500 ribu nelayan dan 2 juta keluarga nelayan dengan estimasi nilai produksi mencapai Rp50 triliun per tahun. Kami ingin manfaat itu tidak hanya berasal dari peningkatan produksi, tetapi juga dari penguatan identitas produk melalui Indikasi Geografis dan pengelolaan ekonomi secara kolektif melalui Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, DJKI dan KKP juga membahas sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya sinkronisasi kebijakan, penyusunan perjanjian kerja sama, fasilitasi data potensi Indikasi Geografis, serta penyusunan dokumen deskripsi untuk mendukung proses pendaftaran produk-produk kelautan dan perikanan.

Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperkuat identitas produk unggulan daerah, serta memperluas akses pasar ekspor bagi produk kelautan dan perikanan Indonesia. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *