JAKARTA, SINURBERITA.COM – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan selama masa pengumuman.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pengaduan kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta terkait permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV yang saat ini masih berada pada tahap pengumuman.
Kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Ferry Firman Nurwahyu, menyatakan pihaknya menolak permohonan pendaftaran merek tersebut serta tiga pencatatan hak cipta yang berkaitan dengan nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV. Menurutnya, penggunaan nama dan gelar tersebut sebagai objek komersialisasi melalui merek maupun pencatatan hak cipta dinilai tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kami akan mengajukan keberatan terhadap permohonan merek serta mengajukan permohonan penghapusan pencatatan hak cipta sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Kami berpendapat bahwa nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV tidak dapat dijadikan objek komersialisasi merek dan penggunaannya perlu mempertimbangkan aspek hukum maupun nilai budaya,” ujar Ferry dalam acara Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), melalui telekonferensi.
Baca juga: DJKI Musnahkan 567 Produk Palsu Lacoste Senilai Rp940,4 Juta
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta pihak yang berkepentingan segera memanfaatkan mekanisme hukum yang telah diatur dengan menyampaikan keberatan secara resmi disertai dokumen pendukung kepada DJKI.
“Saya meminta agar keberatan terhadap permohonan merek maupun permohonan penghapusan pencatatan hak cipta segera diajukan sesuai mekanisme yang telah diatur. Setelah keberatan beserta seluruh dokumen pendukung diterima, Kementerian Hukum akan melakukan telaah secara mendalam dan memberikan perlindungan kepada pihak yang memang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa keberatan terhadap permohonan merek dapat diajukan secara resmi selama masa pengumuman dengan melampirkan bukti pendukung, dasar hukum yang jelas, serta memenuhi ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, seluruh proses akan dilakukan secara objektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca juga: Eks Ketua KONI Bangka Ditahan, Sebut Semua atas Perintah “BN 1”
“Masa pengumuman merupakan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki kepentingan untuk mengajukan keberatan secara resmi. Apabila keberatan tersebut diajukan, hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan pemeriksa merek pada tahap pemeriksaan substantif,” jelas Hermansyah.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan atau wajib ditolak. Oleh karena itu, setiap keberatan yang masuk akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebelum keputusan akhir atas permohonan merek ditetapkan.
Sementara itu, terkait pencatatan hak cipta, Hermansyah menjelaskan bahwa sistem hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai suatu pencatatan bertentangan dengan ketentuan hukum, tersedia mekanisme penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DJKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme hukum yang telah tersedia apabila memiliki keberatan terhadap suatu permohonan kekayaan intelektual. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi hak para pihak, sekaligus menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. (*red)
Sumber: DJKI Kemenkum RI





















