JAKARTA, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 50 situs yang terbukti melanggar hak cipta dengan menayangkan serial televisi atau drama Korea secara ilegal. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti melalui penutupan akses.
Keputusan itu dihasilkan dalam Rapat Verifikasi Rekomendasi Penutupan Akses Situs Pelanggar Hak Cipta yang digelar DJKI bersama Copyright Overseas Promotion Association (COA) dan Komdigi di Gedung DJKI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Direktur Penegakan Hukum DJKI melalui Sekretaris Tim Verifikasi, Amran Purba, menjelaskan tim memeriksa 59 tautan situs yang dilaporkan. Hasilnya, sebanyak 50 situs dinyatakan masih aktif dan terbukti mendistribusikan konten tanpa izin pemegang hak cipta sehingga direkomendasikan untuk diblokir. Sementara sembilan tautan lainnya tidak direkomendasikan karena telah lebih dahulu masuk dalam basis data Trust Positif.
“Verifikasi dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi pemblokiran benar-benar didasarkan pada bukti pelanggaran hak cipta. Langkah ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam melindungi hak para pencipta dan pemegang hak cipta serta menciptakan ruang digital yang lebih sehat,” kata Amran.
Baca juga: Heboh Merek SISKS Paku Buwono XIV, DJKI Persilakan Pihak Keraton Ajukan Keberatan
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa status aktif situs, mekanisme pengalihan (redirect), hingga memastikan adanya konten serial televisi yang didistribusikan tanpa lisensi resmi. Tim juga menemukan sejumlah situs yang memuat iklan perjudian daring serta konten pornografi.
Dalam rapat tersebut, COA menjelaskan bahwa organisasi tersebut mewakili sejumlah perusahaan penyiaran Korea Selatan, yakni Korean Broadcasting System (KBS), Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), Seoul Broadcasting System (SBS), JTBC, dan SLL JOONGANG Co., Ltd. COA juga telah memberikan kuasa kepada PT Clarity Research Indonesia untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Selain menayangkan drama Korea tanpa izin, Tim Verifikasi juga menemukan sejumlah situs menyediakan terjemahan berbahasa Indonesia secara ilegal. Temuan itu dinilai semakin menguatkan indikasi pelanggaran hak cipta yang merugikan para pemegang hak.
Amran menegaskan praktik pembajakan konten audiovisual tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat perkembangan industri kreatif.
“Karena itu, masyarakat perlu mengakses tayangan melalui platform yang memiliki lisensi resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan dukungan terhadap ekosistem kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Komdigi, Mutmainna Ludin, mengungkapkan masih terdapat celah akses pada beberapa penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP). Karena itu, koordinasi lintas tim akan terus dilakukan agar rekomendasi pemblokiran dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh ISP.
“Hasil verifikasi ini akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi lintas tim sehingga situs-situs yang terbukti melanggar tidak lagi mudah diakses masyarakat,” kata Mutmainna.
DJKI menegaskan perlindungan kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau menggunakan layanan digital yang memiliki lisensi resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta sekaligus mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat dan pertumbuhan industri kreatif nasional. (*red)
Sumber: Humas DJKI Kemenkum





















