Bupati Kuansing Diduga Minta Toyota Land Cruiser untuk Loloskan Jabatan Sekda

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby, diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan tersebut terungkap dari penyidikan kasus suap pengisian jabatan Sekda Kuansing yang berawal dari proses lelang jabatan pada April 2025.

“Terdapat dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu juga menjabat sebagai Plt Sekda, dan Zulkarnain yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: DPP SPKN Desak KPK Selidiki Dugaan Mark-Up 27 Paket Pengadaan BPKAD Dumai TA 2025

Menurut penyidik, dalam proses seleksi tersebut Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda. Namun, hanya Zulkarnain yang bersedia memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih sebagai Sekda Kuansing.

KPK mengungkap mobil mewah itu dibeli di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek dengan harga sekitar Rp2,05 miliar. Kendaraan tersebut tidak dibayar secara tunai, melainkan melalui fasilitas kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Meski demikian, penyidik menemukan profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan kendaraan senilai lebih dari Rp2 miliar. Karena itu, pengajuan kredit diduga menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

“Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya,” kata Taufik.

Baca juga: DJKI Rekomendasikan Pemblokiran 50 Situs Drama Korea Ilegal

KPK menduga pemberian mobil mewah tersebut merupakan bentuk suap agar Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026).

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing sebagai penerima suap, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *