DPP SPKN ke Plt Gubernur Riau: Awasi Bawahan, Jangan Boros Belanja Barang Mewah untuk Kantor, Uang Rakyat Bukan Ajang Pamer!

Sekjen DPP SPKN, Frans Sibarani.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memperketat pengawasan terhadap jajaran bawahannya menyusul sorotan atas pengadaan barang dan furnitur senilai Rp320.162.850 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau pada tahun anggaran 2026.

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menilai pengadaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Menurutnya, belanja perabot kantor seharusnya mengedepankan asas kebutuhan, bukan kemewahan.

“Saat pemerintah sedang menggalakkan efisiensi, justru muncul pengadaan barang bernilai besar untuk perkantoran. Uang rakyat bukan untuk dijadikan ajang pameran barang mewah,” kata Frans dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: DPP SPKN Desak KPK Selidiki Dugaan Mark-Up 27 Paket Pengadaan BPKAD Dumai TA 2025

Sebelumnya, DPP SPKN telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi bernomor 066/Konf-DPP-SPKN/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 terkait dugaan ketidakwajaran pengadaan yang melibatkan penyedia CV Sultan Hamdan Halmahira.

Dalam surat balasan bernomor 1129/400.14.1.4/UM/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Riau, H. Herman, SH., M.Si, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan perkantoran Setda, bukan rumah dinas gubernur sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Meski demikian, DPP SPKN menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Frans juga mengungkapkan, pada 2024 Pemprov Riau pernah melakukan pengadaan senilai sekitar Rp677 juta yang mencakup pembelian tempat tidur senilai Rp148,4 juta dan karpet senilai Rp189,6 juta.

Empat Indikasi yang Disorot

Berdasarkan hasil analisis dokumen, DPP-SPKN menyampaikan empat poin yang menjadi perhatian, yakni:

  • Dugaan dominasi satu penyedia dalam sejumlah pengadaan;
  • Dugaan pemecahan paket pekerjaan agar tidak melalui mekanisme lelang terbuka;
  • Dugaan penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada penyedia tertentu;
  • Belum adanya bukti mutasi atau penghapusan aset lama sesuai ketentuan.

Namun demikian, Frans menegaskan seluruh temuan tersebut masih bersifat indikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menyerahkan pembuktian atas temuan ini kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Minta Evaluasi Menyeluruh

DPP SPKN meminta Plt. Gubernur Riau melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan barang di lingkungan Setda Provinsi Riau guna memastikan seluruh belanja daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip efisiensi.

Menurut Frans, perlu dipastikan apakah pembelian furnitur tersebut benar-benar merupakan kebutuhan mendesak atau sekadar keinginan untuk memperbarui tampilan ruang kerja.

Baca juga: Bupati Kuansing Diduga Minta Toyota Land Cruiser untuk Loloskan Jabatan Sekda

Sementara itu, Biro Umum Setda Provinsi Riau menyatakan pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur melalui E-Katalog 5.0. Setda juga menyebut barang yang dibeli merupakan kebutuhan tambahan, bukan pengganti aset lama. Aset sebelumnya masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tetap berada di lokasi.

Meski demikian, DPP-SPKN menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan secara rinci, seperti survei kewajaran harga, alasan dominasi satu penyedia, kondisi fisik aset lama, serta rincian ruangan yang membutuhkan perabot baru.

DPP SPKN berharap pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran agar penggunaan keuangan daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dasar hukum yang dirujuk DPP SPKN antara lain Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (*red)

Sumber: Rilis DPP SPKN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *