PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam 27 paket pengadaan barang dan jasa di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, usai organisasi itu mengaku melakukan telaah dan verifikasi terhadap dokumen pengadaan nasional. Hasil penelusuran, menurutnya, menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami menemukan indikasi adanya pembengkakan harga, mekanisme pengadaan yang kurang transparan, serta pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan. Dengan nilai anggaran yang besar dan pola yang menurut kami cukup terstruktur, pengawasan internal saja tidak cukup. Kami meminta KPK turun tangan melakukan penyelidikan,” kata Frans dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Frans menegaskan, DPP SPKN menyampaikan temuan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna mendorong tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Satgas Gabungan Gerebek Lokasi Penimbunan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang
Soroti Pola Pengadaan
Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, dari total 27 paket pengadaan, hanya tiga paket yang menggunakan mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sementara itu, 20 paket atau sekitar 74 persen menggunakan E-Katalog Versi 5.0 dan empat paket melalui E-Katalog Versi 6.0.
Menurut Frans, dominasi penggunaan E-Katalog Versi 5.0 dibanding mekanisme lelang terbuka melalui LPSE perlu menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengurangi persaingan yang sehat apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain itu, SPKN juga menyoroti dugaan dominasi sejumlah perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan.
“Sekitar 90 persen paket kegiatan diduga dikerjakan oleh segelintir perusahaan yang sama. Kondisi ini patut diuji apakah telah sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Dugaan Ketidakwajaran Sewa Kendaraan
Salah satu paket yang menjadi sorotan adalah penyewaan kendaraan angkutan barang roda tiga kepada PT Adobe Tangguh Globalindo dengan nilai kontrak sebesar Rp2.513.400.000.
Menurut Frans, berdasarkan data pada E-Katalog, harga sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp36 juta per unit untuk masa sewa 12 bulan, sedangkan harga pembelian baru kendaraan roda tiga merek Kaisar Triseda ZXL 150 disebut berada pada kisaran yang sama.
Atas dasar itu, SPKN menduga terdapat potensi pemborosan anggaran yang perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Bangka Belum Usai, Kajari: Penetapan Mercy dan Lutfi Baru Awal
Nilai Kendaraan dan Alat Berat Dipertanyakan
Selain paket sewa kendaraan, DPP SPKN juga mempertanyakan sejumlah pengadaan kendaraan operasional dan alat berat yang dinilai memiliki nilai anggaran di atas harga pasar, di antaranya pengadaan Mitsubishi FE 74 HDN Karoseri Dump Truck senilai Rp3,6 miliar dan Mitsubishi FE 74 HDN Karoseri Arm Roll senilai Rp2,448 miliar.
SPKN juga menyoroti pengadaan beberapa kendaraan penumpang dan ambulans yang disebut memiliki nilai lebih tinggi dibanding harga pasar.
Tak hanya itu, organisasi tersebut mempertanyakan pengadaan dump truck dan arm roll karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok BPKAD sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset.
Selain aspek harga, SPKN menyebut sejumlah dokumen pengadaan tidak mencantumkan jumlah unit maupun spesifikasi teknis secara rinci sehingga dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Pastikan Dokumen Ekspor Arang Sesuai Aturan, ASWIN Kalbar Minta Pers Kedepankan Verifikasi
Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
DPP SPKN meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan, termasuk memeriksa kesesuaian jumlah unit, spesifikasi barang, kewajaran harga, mekanisme pemilihan penyedia, identitas rekanan yang berulang memperoleh pekerjaan, serta memastikan barang dan jasa yang diadakan benar-benar telah diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Frans juga menyatakan pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum.
“Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kerugian negara wajib dipulihkan,” katanya.
Meski demikian, Frans menegaskan seluruh temuan yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah ditelaah.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan hasil telaah terhadap data resmi paket pengadaan Tahun Anggaran 2025. Kami berharap seluruh dugaan ini dapat diuji secara objektif oleh lembaga yang berwenang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi atau tanggapan dari BPKAD Kota Dumai maupun pihak-pihak yang disebutkan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang. (*red)






















1 Komentar