JAKARTA, SINURBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hingga Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) untuk mengusut dugaan selisih uang dalam proses pengembalian pemberian dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
KPK tengah mendalami perbedaan nominal antara uang yang diduga diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli dengan uang yang kemudian dikembalikan. Dari dugaan pemberian sebesar 14.000 dolar Singapura, uang yang dikembalikan disebut hanya sekitar 12.000 dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri keberadaan selisih sekitar 2.000 dolar Singapura tersebut.
“Itu pengembaliannya belum utuh. Pengembaliannya diduga hanya berkisar di angka 12.000 Singapore Dollar. Artinya ada selisih 2.000,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman rmol.id. Kamis (13/8/2026).
Menurut Budi, penyidik akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian maupun pengembalian uang tersebut.
“Selisih 2.000 Singapore Dollar itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” ujarnya.
Ajudan Raja Juli hingga Kapolres Kuansing Berpotensi Diperiksa
Salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan adalah ajudan Raja Juli. Ajudan tersebut disebut turut membantu proses pengembalian uang kepada Suhardiman.
KPK juga membuka kemungkinan memeriksa Kapolres Kuansing yang disebut mengetahui dan menjadi penghubung dalam proses pengembalian uang tersebut.
Budi menegaskan, penyidik masih mendalami siapa saja pihak yang akan dipanggil.
“Terkait dengan spesifik pihak siapa saja yang akan dipanggil, tentu nanti kita tunggu perkembangannya,” kata Budi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan diperlukan terutama untuk mengungkap alasan terjadinya perbedaan nominal antara uang yang diduga diberikan dan uang yang dikembalikan.
“Terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” ujarnya.
KPK Dalami Rangkaian Pertemuan
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni terkait proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Sedikitnya terdapat tiga pertemuan yang ditemukan penyidik, yakni pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.
Pertemuan pada April masih didalami. Sementara pada Mei, KPK menduga terdapat pemberian sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan.
Kemudian pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga menyerahkan sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.
KPK selanjutnya menemukan adanya ketidaksesuaian antara nominal uang yang diduga diberikan dengan jumlah uang yang dikembalikan.
KPK juga menduga uang tersebut berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dana tersebut diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
Raja Juli Akui Terima Amplop
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada 2 Juni 2026.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Setelah itu, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, laporan tersebut disebut ditolak KPK.
Kini, penyidik KPK masih mendalami rangkaian dugaan pemberian dan pengembalian uang tersebut, termasuk mencari penjelasan atas selisih sekitar 2.000 dolar Singapura. (*J2R)
Sumber: RMOL.id





















