Galian C Dipersoalkan, M Hutasoit Klaim Berizin: “Dimana Keadilan Itu?”

Lokasi galian C.

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Polemik terkait rencana aksi demonstrasi terhadap aktivitas galian C milik M Hutasoit di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, mendapat tanggapan dari pemilik usaha.

M Hutasoit membantah anggapan bahwa aktivitas galian C yang dikelolanya tidak memiliki izin. Kepada sejumlah awak media, Kamis (13/8/2026), ia menyatakan usaha yang dijalankan melalui CV Napogos Berkarya Jaya telah mengantongi perizinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Hutasoit juga mempertanyakan alasan usaha miliknya menjadi sasaran rencana aksi dan pengaduan, sementara menurut dia masih terdapat aktivitas galian C lain yang perlu diperiksa status perizinannya.

“Saya mempertanyakan, kenapa usaha yang tidak memiliki izin tidak didemo dan tidak dipanggil? Di mana keadilan itu? Kenapa keadilan itu sepertinya tidak ada untuk kami,” ujar Hutasoit.

Menurutnya, selama menjalankan usaha, pihaknya juga telah memenuhi kewajiban perpajakan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ia menyebut sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah mendatangi lokasi usaha tersebut untuk melakukan pengecekan.

“Pajak dan PAD saya bayar. Instansi perizinan, kelurahan dan Satpol PP Tapteng juga sudah datang ke sini. Tetapi kenapa usaha saya yang terus diobok-obok?” katanya.

Baca juga: Ada Selisih SGD2.000, KPK Bakal Panggil Ajudan Raja Juli hingga Kapolres Kuansing

Hutasoit menegaskan dirinya tidak keberatan apabila pemerintah menemukan adanya dokumen atau persyaratan administrasi yang masih perlu dilengkapi.

Namun, ia berharap instansi terkait memberikan penjelasan dan arahan terlebih dahulu agar pihaknya dapat melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun ada berkas yang ketinggalan atau masih ada kekurangan, tolong kami dibantu dan diarahkan oleh pihak instansi. Jangan langsung usaha kami yang dipermasalahkan,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Hutasoit juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya berharap kepada Bapak Presiden, Bapak Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Bupati Tapanuli Tengah, tolong keadilan ditegakkan. Mohon bantu saya, Pak,” tambahnya.

Di tengah polemik tersebut, sejumlah warga menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas galian C di kawasan Sibuluan Nauli memberikan manfaat ekonomi bagi sebagian masyarakat sekitar.

Salah seorang warga, P Hutabarat, mengatakan aktivitas tersebut membuka kesempatan kerja, khususnya bagi warga yang bekerja sebagai sopir pengangkut material tanah uruk.

“Adanya aktivitas galian C ini sangat membantu warga di Sibuluan. Sopir mobil yang dibutuhkan untuk mengangkut tanah uruk bisa berasal dari warga sini,” ungkapnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan untuk Rakyat

Hal senada disampaikan B Panggabean, salah seorang sopir yang mengangkut material dari lokasi galian.

Ia mengatakan pekerjaan tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Kalau saya sendiri sudah merasakan manfaat adanya galian C ini. Saya bisa bekerja di sini walaupun hanya sebagai sopir. Upah yang saya terima sebagai sopir bisa membantu menghidupi anak dan istri saya,” katanya.

Hutasoit berharap polemik tersebut tidak hanya diselesaikan melalui rencana aksi maupun saling tuding terkait legalitas usaha. Ia meminta pemerintah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, kewajiban perpajakan, serta ketentuan teknis yang berkaitan dengan aktivitas galian C.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan administrasi, dirinya siap mengikuti arahan pemerintah sepanjang disampaikan secara jelas dan sesuai aturan.

“Saya tidak keberatan kalau memang ada yang harus diperbaiki. Tetapi kami berharap diberikan arahan dan diperlakukan secara adil. Jangan hanya usaha kami yang diperiksa sementara yang lain tidak,” pungkasnya.

Polemik aktivitas galian C tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi dan terbuka. Dengan demikian, status perizinan maupun kepatuhan usaha dapat diketahui berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang, bukan semata berdasarkan tudingan atau klaim dari pihak-pihak yang berkepentingan. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *