Ombudsman Buka Suara soal Ketidakhadiran di RDP Lapas Mewah Cibinong

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI terkait dugaan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026).

Ketidakhadiran Ombudsman RI dalam rapat tersebut bukan karena mangkir. Ombudsman menyatakan hingga pukul 10.00 WIB pada Senin belum menerima undangan dari DPR RI untuk menghadiri RDP.

RDP yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, tersebut dihadiri pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Lapas Kelas IIA Cibinong. Rapat membahas dugaan temuan fasilitas mewah di dalam lapas yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, mengatakan pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan siap memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Syafrida dalam keterangan resminya. Senin (28/9/2026).

Menurut Syafrida, Ombudsman memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI terkait hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan kepada Komisi II DPR RI selaku mitra kerja Ombudsman maupun Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” ujarnya.

Syafrida menambahkan, Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan DPR RI sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan alasan Ombudsman RI tidak hadir dalam RDP tersebut.

Menurut Willy, Komisi XIII perlu berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI untuk menghadirkan Ombudsman karena lembaga tersebut merupakan mitra kerja Komisi II.

Willy mengatakan, surat dari Komisi XIII kepada Komisi II terkait pemanggilan Ombudsman RI hingga Senin pagi belum mendapatkan tanggapan.

Karena itu, RDP Komisi XIII pada Senin hanya menghadirkan pihak Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ombudsman RI sebelumnya melakukan pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah hal yang kemudian menjadi perhatian publik. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya menjadi bahan yang siap disampaikan Ombudsman kepada DPR RI sesuai mekanisme kelembagaan. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *