JAKARTA, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II memproses hukum seorang pengusaha berinisial HT dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. HT diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp996,17 juta.
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan, pihaknya berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arridel dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman CNBC Indonesia. Senin (28/9/2026).
Baca juga: Forum Silaturahmi Perpajakan Perkuat Sinergi dan Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut DJP, HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun 2017 hingga 2021 dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
HT juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 serta PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu, HT diduga menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 hingga 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
DJP menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dari PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya sebesar Rp996.171.197.
Baca juga: Hari Rabies Sedunia, Kota Tangerang Catat 14 Tahun Tanpa Kasus Rabies pada Hewan
Atas dugaan perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku serta ketentuan khusus dalam UU KUP dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II melaksanakan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca juga: Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak hingga 30 September 2026
Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, HT dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diproses ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Arridel mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Kasus tersebut masih berada dalam proses hukum. Status HT sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA




















