TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial H (38) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
H diamankan di sebuah toko sepatu yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca juga: Pemkab Tapteng Dirikan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir di Bonalumban
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan H untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,45 gram bruto.
Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai Rp355.000, 10 lembar plastik klip bening kosong, dua pipet berbentuk sendok, satu kaca pirex, serta satu set alat hisap.
Dalam pemeriksaan awal, H menyebut barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC. Polisi masih mendalami keterangan tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
H bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*Ast)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















1 Komentar