JAKARTA, SINURBERITA.COM – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengadukan dua tayangan podcast Madilog milik Forum Keadilan kepada Dewan Pers, Senin (28/9/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan tayangan yang dipublikasikan pada 12 dan 22 September 2026. Gus Ipul menilai terdapat sejumlah pernyataan dalam tayangan tersebut yang diduga tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Gus Ipul datang ke Dewan Pers bersama tim penasihat hukumnya. Ia mengatakan pengaduan dilakukan untuk meminta Dewan Pers memeriksa materi tayangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Hari ini saya datang bersama tim penasihat hukum untuk mengadukan salah satu hasil karya jurnalistik dari Forum Keadilan. Intinya pada konten Madilog, di mana di dalam edisi tanggal 12 dan 22 September ini ada beberapa hal yang kita anggap melanggar kode etik jurnalistik,” kata Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, persoalan yang dipermasalahkan antara lain pernyataan yang menyangkut dirinya dan sejumlah isu terkait pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang.
Ia menegaskan pihaknya menghormati kritik, tetapi mempersoalkan informasi yang menurutnya tidak didukung proses konfirmasi kepada pihak yang disebut.
“Kami menghormati kritik. Tapi tentu kami sangat menyesalkan kalau kemudian yang terjadi justru bukan kritik, tapi fitnah,” ujarnya.
Baca juga: Denny Indrayana: Jika Proses Hukum Lancar, Awal Oktober Gibran Bisa Tak Lagi Jadi Wapres
Sementara itu, kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan terdapat sekitar 14 poin yang menjadi materi pengaduan dari dua tayangan tersebut.
Menurut Anom, pengaduan diajukan atas nama Gus Ipul dan KH Miftachul Akhyar. Pihaknya meminta Dewan Pers menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Kami minta untuk mencabut tayangan itu. Kemudian kaitan dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan poin-poin Pedoman Siber Media Siber agar bersih semuanya,” kata Anom.
Anom menyebut pihaknya belum mengirimkan somasi maupun permintaan hak jawab kepada Forum Keadilan sebelum mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
Ia mengatakan pihaknya kini menunggu proses penanganan dan keputusan Dewan Pers. Untuk persoalan di luar sengketa pemberitaan media, Anom menyebut kemungkinan langkah hukum lain terhadap pihak yang menjadi narasumber dalam tayangan tersebut tetap terbuka, bergantung pada konteks persoalannya.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dalam tayangan Forum Keadilan yang menyebut Gus Ipul dan KH Miftachul Akhyar serta membahas isu mengenai aliran uang dalam pelaksanaan Muktamar NU.
Gus Ipul membantah substansi tuduhan tersebut. Pihaknya memilih menyerahkan proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pemberitaan kepada Dewan Pers.
Hingga pengaduan tersebut disampaikan, tim hukum Gus Ipul menyatakan akan menunggu tindak lanjut Dewan Pers. (*red)
Sumber: Radio Elshinta
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA




















