Denny Indrayana: Jika Proses Hukum Lancar, Awal Oktober Gibran Bisa Tak Lagi Jadi Wapres

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (Source: YouTube Forum Keadilan Madilog).

JAKARTA, SINURBERITA.COM — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyampaikan pandangannya mengenai polemik persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024. Ia menyebut, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dapat berubah apabila proses hukum yang tengah ditempuh berjalan lancar.

Pernyataan itu disampaikan Denny dalam podcast Forum Keadilan Madilog, Minggu (27/9/2026).

“Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita,” kata Denny.

Denny mengatakan persoalan yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan isu ijazah, tetapi juga menyangkut aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia secara khusus menyoroti Pasal 18 ayat (3) dalam aturan KPU. Menurut Denny, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam draf peraturan yang sebelumnya diuji publik oleh KPU.

“Pasal 18 ayat 3 ini pada saat KPU melakukan uji publik peraturan drafnya di bulan September enggak ada. Pasal 18 ayat 3 ini menyelundup,” ujar Denny.

Denny juga mempertanyakan proses konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI pada 20 September yang menurutnya tidak membahas ketentuan tersebut. Ia mempertanyakan kapan pasal tersebut dimasukkan ke dalam aturan KPU.

Selain itu, Denny menyinggung Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Baca juga: Jokowi Jawab Polemik Ijazah Gibran: Sudah Sekolah di Luar, Masa Disuruh Paket C?

Keputusan tersebut kemudian dicabut KPU melalui Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025 pada 16 September 2025.

“Di tahun 2025 keputusan KPU nomor 731, yang isinya dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan. Kok ada keputusan begini? Buat siapa itu dirahasiakan?” kata Denny.

Menurut Denny, rangkaian persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya persoalan yang lebih luas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kalau diruntut seperti ini apa kesimpulan kita? Ini bukan sekadar ijazah. Ini bisa jadi adalah electoral fraud, political corruption, electoral corruption,” ujarnya.

Denny juga mengungkapkan telah menghubungi sejumlah tokoh politik, di antaranya Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, untuk membicarakan kemungkinan langkah hukum.

“Saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud,” kata Denny.

Menurut Denny, para tokoh tersebut mempertimbangkan persepsi publik apabila menjadi pemohon dalam perkara tersebut karena dapat dianggap tidak menerima hasil Pemilu 2024.

“Ya, mereka bilang enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam,” ujarnya.

Denny berpandangan kekhawatiran mengenai persepsi publik tidak semestinya menghalangi upaya hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Adapun mengenai kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden sebagaimana disampaikan Denny, hal tersebut masih merupakan pernyataan dan prediksi yang bergantung pada proses serta keputusan hukum yang berlaku. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *