JAKARTA, SINURBERITA.COM – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa kembali secara menyeluruh proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Willy meminta pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian hak pemasyarakatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembebasan Bechi ini perlu diperiksa mendalam. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah dia lakukan itu remeh,” kata Willy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Willy, pemeriksaan perlu mencakup sejumlah aspek, antara lain dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diterima, hasil penilaian pembinaan, serta persyaratan yang harus dipenuhi selama menjalani pembebasan bersyarat.
Baca juga: Jokowi Jawab Polemik Ijazah Gibran: Sudah Sekolah di Luar, Masa Disuruh Paket C?
Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan. Namun, keterbukaan informasi tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan identitas dan data pribadi korban.
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat berbeda dengan bebas murni. Dengan status tersebut, Bechi masih berada dalam masa pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Willy menilai pemeriksaan perlu memastikan keabsahan dokumen, ketepatan penghitungan masa pidana, objektivitas penilaian perilaku, serta ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Komisi XIII DPR akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Baca juga: PLN UID Riau-Kepri Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Bersama Komunitas EV
Willy juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus kekerasan seksual. Menurutnya, penilaian terhadap pemberian hak integrasi perlu mempertimbangkan tidak hanya perilaku selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga rehabilitasi, kepatuhan terhadap kewajiban, serta aspek perlindungan korban dan masyarakat.
Ia berharap Balai Pemasyarakatan memastikan seluruh kewajiban yang melekat pada status pembebasan bersyarat dijalankan sampai masa pidana berakhir.
“Tujuannya bukan menghilangkan hak warga binaan, melainkan memastikan pemberian hak tersebut berjalan akuntabel, berbasis penilaian yang menyeluruh, dan tetap menjaga keselamatan masyarakat,” kata politikus Fraksi Partai NasDem itu. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















