Satgas Gabungan Gerebek Lokasi Penimbunan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Barang bukti hasil penimbunan balok timah hasil peleburan di Perumahan Cempaka Mas.

PANGKALPINANG, SINURBERITA.COM – Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya, serta aparat Kelurahan Jerambah Gantung mengamankan lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan balok timah hasil peleburan skala rumahan (home industry) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan tata kelola komoditas timah sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional.

Dalam operasi gabungan itu, petugas menemukan sekitar 160 balok timah campuran yang diduga milik seorang berinisial S. Total berat barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 4.000 kilogram.

Balok-balok timah tersebut ditemukan di Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Baca juga: Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal di Belinyu

Menurut keterangan tim gabungan, pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga tata kelola komoditas timah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah praktik perdagangan komoditas mineral yang diduga tidak memiliki legalitas.

Berdasarkan estimasi awal, pengamanan tersebut berpotensi menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,7 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat perkiraan dan akan didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Seluruh balok timah yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelitian dan pendalaman guna memastikan asal-usul, kepemilikan, serta status hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim gabungan menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum serta pengawasan tata kelola sumber daya alam, khususnya komoditas mineral strategis.

Baca juga: Operasi Dini Hari di Pantai Pangkul, 1,8 Ton Timah Ilegal Berhasil Diamankan

Selain itu, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di sektor pertambangan agar mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, peleburan timah skala rumahan, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan balok timah yang tidak memiliki legalitas karena berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat berujung pada proses hukum.

Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya, serta unsur Satgas Gabungan menyatakan akan terus memperkuat sinergi dalam mengawal pengamanan komoditas strategis nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta mengoptimalkan penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*Hry/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar