Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal di Belinyu

Barang bukti penyelundupan yang berhasil diamankan.

BANGKA, SINURBERITA.COM – Tim Intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 10 ton dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Dermaga Sungai Bunting, Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/6) malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 ton pasir timah siap edar, satu unit dump truk berwarna hijau, serta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman komoditas pertambangan tanpa izin.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman pasir timah dalam jumlah besar melalui dermaga nelayan setempat. Berdasarkan hasil pemantauan, para pelaku diduga menggunakan dua jalur distribusi untuk mengelabui petugas, yakni melalui jalur laut dan jalur darat.

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Bijih Timah Ilegal

Dari total muatan yang disiapkan, sekitar 3 ton pasir timah diketahui telah dimuat ke sebuah kolek atau perahu dan diduga akan dikirim melalui jalur perairan. Sementara itu, 7 ton sisanya berhasil dicegat dan diamankan Tim Intel Lanal Babel sebelum sempat dipindahkan ke kapal.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, penyalur, hingga pengawas lapangan. Beberapa nama yang disebut dalam proses pendalaman antara lain berinisial M (Mane), diduga melibatkan oknum anggota L alias Ambon, Eko dan Pak Lek serta enam orang lainnya yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.

Selain pasir timah, petugas turut menyita satu unit dump truk hijau yang digunakan untuk mengangkut muatan ilegal tersebut. Kendaraan itu dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan kepala truk.

Baca juga: Bimtek PDI Perjuangan Diwarnai Desakan Evaluasi Ketua DPRD

Saat ini seluruh barang bukti beserta pihak-pihak yang diamankan telah dibawa ke markas komando untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami jaringan serta asal-usul pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Bangka Belitung. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin. (*Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *