Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Bijih Timah Ilegal

Barang bukti biji timah senilai Rp5,6 miliar.

BANGKA, SINURBERITA.COM – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgas Khusus Intelijen Maritim (Satgasus Satintelmar) Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal), dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/6/2026) malam.

Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi berawal dari laporan intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti sekitar pukul 18.10 WIB terkait rencana pengiriman bijih timah ilegal ke luar negeri melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli, pengawasan, dan penyekatan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengiriman.

Baca juga: Bimtek PDI Perjuangan Diwarnai Desakan Evaluasi Ketua DPRD

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menghentikan satu unit truk yang diduga mengangkut bijih timah ilegal beserta satu kendaraan pendamping di kawasan Air Kantung.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengemudi, serta pihak-pihak yang berada di lokasi untuk memastikan legalitas muatan dan kelengkapan dokumen pengangkutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tata niaga mineral dan batubara.

Selanjutnya, seluruh muatan beserta pihak terkait diamankan guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan diduga siap dikirim melalui jalur distribusi ilegal.

Selain bijih timah, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.

Baca juga: Nelayan Tak Melaut, Solar Subsidi Tetap Habis: SMSI Bangka Ungkap Dugaan Aliran BBM ke Tambang Timah

Petugas juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya serta dokumen perjalanan yang kini masih dalam proses verifikasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satlap Tri Cakti turut menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung atau backing dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal tersebut.

Namun demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.

Menurut hasil perhitungan awal, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar yang berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dampak ekonomi akibat perdagangan mineral di luar mekanisme yang sah.

Baca juga: Terungkap! BRK Syariah Akui Dugaan Pelanggaran dalam Pembiayaan Agribisnis MKM Rp53,1 Miliar

Pihak Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa praktik penyelundupan mineral tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan.

Saat ini, pihak-pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam praktik penyelundupan tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*Hry/Puspen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *