BLITAR, SINURBERITA.COM – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri kepada wartawan usai melakukan ziarah ke makam Presiden pertama RI, Soekarno, di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Kapolri, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Kapolri.
Baca juga: Kejam! 3 Tahun Disekap, Kondisi YTR Ditemukan Mengenaskan
Ia menjelaskan, sebelum pelimpahan tahap II ke kejaksaan, penyidik wajib memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kondisi kesehatan para tersangka telah terpenuhi.
“Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyebut penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Refly Harun Protes Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipamerkan dengan Rompi Tahanan
Ia menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisik dan mental para tersangka dalam keadaan baik sebelum proses pelimpahan berlangsung.
“Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” tegasnya.
Kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut. (*red)





















