Nusron Wahid Ungkap Praktik Kapling Laut Ilegal, Batam Disebut Wilayah Terparah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: gelora.co

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan maraknya praktik pengaplingan laut secara ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Bahkan, menurutnya, sebagian kawasan laut tersebut telah diperjualbelikan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron di Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia menyebut Batam sebagai daerah dengan kasus pengaplingan laut terbanyak, meski praktik serupa juga ditemukan di wilayah lain.

“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN menerima banyak laporan masyarakat terkait penguasaan kawasan laut yang diduga tidak sesuai ketentuan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh instansi berwenang segera melakukan penertiban.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan di Batam adalah telah diterbitkannya Hak Pengelolaan (HPL), padahal proses administratif yang diwajibkan belum dipenuhi.

Nusron menegaskan, penerbitan HPL harus melalui delapan tahapan, mulai dari penetapan lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan HPL. Setelah seluruh tahapan selesai, barulah hak atas tanah dapat diberikan.

Namun dalam praktiknya, kata dia, ditemukan kasus di mana penetapan lahan dilakukan tanpa melalui proses tersebut.

“Belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati,” tegasnya.

Nusron menekankan bahwa laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dikuasai secara sepihak untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, penguasaan kawasan laut tanpa izin reklamasi maupun PKKPRL merupakan bentuk penyerobotan ruang publik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” pungkas Nusron. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *