DJKI Dorong Invensi Universitas Khairun Terlindungi Paten

DJKI mendorong Universitas Khairun memperkuat penulisan dokumen paten agar hasil penelitian terlindungi hukum dan dapat dikembangkan serta dihilirisasi.

TERNATE, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi di Maluku Utara memperkuat kemampuan dalam menyusun dokumen paten. Langkah ini dilakukan agar hasil penelitian tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi memperoleh pelindungan hukum dan memiliki peluang untuk dikembangkan serta dihilirisasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten bagi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Perguruan Tinggi yang digelar di Universitas Khairun, Ternate, Senin (21/9/2026).

Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, Lydia Eka Fitria, mengatakan penyusunan dokumen paten perlu diawali dengan memahami posisi suatu invensi terhadap teknologi yang telah ada.

Menurutnya, inventor perlu melakukan penelusuran dokumen terdahulu atau prior art, kemudian menganalisis dan membandingkannya dengan invensi yang akan diajukan. Tahapan tersebut diperlukan untuk mengetahui kelayakan invensi sebelum penyusunan spesifikasi paten.

“Sebelum melakukan drafting, inventor perlu melakukan penelusuran prior art, kemudian menganalisis dan membandingkannya dengan invensi yang dimiliki. Dari sana kita dapat melihat apakah invensi tersebut layak untuk diajukan pelindungan paten,” jelas Lydia.

Ia menambahkan, kualitas spesifikasi paten turut menentukan kejelasan lingkup pelindungan yang dimohonkan. Salah satu bagian penting dalam spesifikasi paten adalah klaim karena memuat batasan inti invensi yang dimintakan pelindungan hukum.

Klaim, lanjutnya, harus disusun secara jelas dan singkat, didukung oleh deskripsi yang memadai, serta tidak memiliki lingkup yang lebih luas daripada uraian invensinya.

“Klaim merupakan bagian yang sangat penting dalam spesifikasi paten karena di situlah batas lingkup invensi yang ingin dilindungi ditentukan. Karena itu, klaim harus disusun dengan jelas dan singkat serta didukung oleh deskripsi yang memadai,” katanya.

Lydia menjelaskan, pelindungan paten tidak diperoleh secara otomatis. Sistem paten menganut prinsip first to file, sehingga pelindungan diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan.

Karena itu, inventor perlu mengenali potensi invensinya sejak dini, melakukan penelusuran teknologi terdahulu, serta mempersiapkan dokumen permohonan secara baik sebelum diajukan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam meningkatkan daya saing melalui inovasi dan pengelolaan pengetahuan.

Menurutnya, paten tidak hanya berfungsi memberikan pelindungan hukum terhadap invensi, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mengembangkan dan mengomersialisasikan hasil penelitian.

“Di tengah perkembangan ekonomi global dan daya saing bangsa saat ini tidak lagi ditentukan oleh sumber daya alam semata, melainkan oleh kemampuan menghasilkan inovasi dan mengelola pengetahuan. Paten menjadi instrumen kunci dan memberikan pelindungan hukum sekaligus insentif ekonomi bagi inventor untuk mengembangkan dan mengkomersialisasikan invensinya,” ujar Argap.

Universitas Khairun juga mendapat peran strategis setelah ditetapkan sebagai pilot project percepatan pemeriksaan substantif paten untuk kawasan Indonesia Timur.

Argap berharap penetapan tersebut diikuti dengan penguatan pengelolaan invention disclosure, penelusuran prior art, penyusunan dokumen paten berkualitas, serta peningkatan kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri.

“Harapan kami, ke depan ada peningkatan jumlah paten di Maluku Utara, tentunya ditentukan melalui kesiapan dokumen sehingga proses pemeriksaan berjalan efisien, dan terbangunnya kolaborasi perguruan tinggi-industri yang nyata. Mari kita jadikan paten sebagai pilar kemandirian teknologi. Dengan kolaborasi, kita percepat transformasi invensi menjadi inovasi dan nilai ekonomi,” kata Argap.

Mewakili Rektor Universitas Khairun, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun, Sundari, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, bimbingan teknis itu memberikan penguatan bagi sivitas akademika, khususnya peneliti dan inventor, dalam memahami proses pelindungan hasil penelitian melalui paten.

“Kepercayaan ini menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab bagi Universitas Khairun untuk membangun budaya pelindungan KI yang lebih baik. Kami akan terus mendorong para peneliti agar lebih aktif melakukan invention disclosure, mengidentifikasi potensi paten, serta mempersiapkan hasil penelitian agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Sundari.

Melalui kegiatan tersebut, DJKI mendorong Sentra KI perguruan tinggi semakin aktif mendampingi peneliti sejak tahap identifikasi potensi invensi, penelusuran prior art, hingga penyusunan dokumen permohonan paten.

Pelindungan kekayaan intelektual sejak awal diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi fondasi bagi hasil penelitian untuk dikembangkan, dikerjasamakan, dilisensikan, maupun dihilirisasi sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi masyarakat. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *