BANGKA, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka memusnahkan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/6/2026).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Sungailiat, tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bangka yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Setda Bangka, Dian Firnandi, bersama unsur Forkopimda dan sejumlah tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Harya Sakti Saad, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap pada periode November 2025 hingga Juni 2026.
Baca juga: Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal di Belinyu
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini berasal dari 55 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak November 2025 sampai Juni 2026,” kata Harya Sakti Saad.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 18,35 gram, sabu-sabu 536,389 gram, ekstasi 186,98 gram, telepon genggam, senjata tajam, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Harya, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, pihak kejaksaan terlebih dahulu telah melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht.
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Bijih Timah Ilegal
“Selain mengeksekusi barang bukti, kami juga telah melaksanakan eksekusi terhadap para pelaku yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses tidak disalahgunakan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres Bangka, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Kepala BNN Kabupaten Bangka, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya. (*Hry)





















1 Komentar