Bea Cukai Pastikan Dokumen Ekspor Arang Sesuai Aturan, ASWIN Kalbar Minta Pers Kedepankan Verifikasi

Kantor Bea Cukai Pontianak.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mengingatkan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang dalam pemberitaan terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas arang. Organisasi wartawan tersebut menilai setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang agar tidak membentuk opini publik sebelum fakta terungkap.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul klarifikasi resmi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak yang menyatakan hingga saat ini tidak ditemukan permasalahan terhadap dokumen kepabeanan ekspor komoditas arang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang, menjelaskan bahwa seluruh dokumen ekspor telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan komoditas arang bukan termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

“Sepanjang yang menjadi kewenangan Bea Cukai, dokumen kepabeanan ekspor komoditas arang telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Rida K Liamsi Angkat Bicara, Klaim Dizalimi Manajemen Riau Pos dan Soroti Pengelolaan Aset

Bea Cukai juga menyampaikan bahwa hingga berita ini ditulis belum menerima laporan maupun informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dokumen ekspor komoditas arang. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan Bea Cukai terbatas pada pengawasan dokumen dan lalu lintas barang ekspor-impor. Sementara itu, pengawasan terhadap proses produksi maupun asal-usul komoditas berada pada kewenangan instansi teknis lainnya.

Menanggapi berkembangnya pemberitaan tersebut, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

“Kritik melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun setiap informasi harus dibangun di atas fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi ataupun dugaan yang belum dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Pers wajib menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan memberikan ruang hak jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” tegas Budi.

Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Bangka Belum Usai, Kajari: Penetapan Mercy dan Lutfi Baru Awal

Ia mengingatkan, Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, independen, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus disertai tanggung jawab profesional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

DPD ASWIN Kalimantan Barat berharap seluruh insan pers terus mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Organisasi tersebut menilai pemberitaan yang didasarkan pada fakta yang telah diuji akan memperkuat fungsi kontrol sosial pers, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik. (*red/Jy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *