PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengirim empat unit mobil sitaan yang menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Pengiriman dilakukan melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Rabu (1/7/2026).

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, turun langsung meninjau proses pengiriman kendaraan yang terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner.
Keempat kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan pihak yang disebut berinisial STO alias Aseng.
Baca juga: Bea Cukai Pastikan Dokumen Ekspor Arang Sesuai Aturan, ASWIN Kalbar Minta Pers Kedepankan Verifikasi
Mobil-mobil sitaan diberangkatkan menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurutnya Emilwan Ridwan, proses pemindahan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara yang saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan,” kata Emilwan.
Baca juga: DPP SPKN Desak KPK Selidiki Dugaan Mark-Up 27 Paket Pengadaan BPKAD Dumai TA 2025
Ia menegaskan, Kejati Kalbar hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangannya guna memastikan proses penanganan perkara berjalan lancar.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk dalam pengamanan dan kelancaran pengiriman barang sitaan,” ujarnya.
Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai substansi perkara. Informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai institusi yang menangani perkara tersebut. (*Jaiyadi)





















