BANGKA, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menegaskan penetapan Mercy dan Lutfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kepala Seksi Intelijen Oslan Pardede, mengatakan penyidikan akan terus berlanjut guna menelusuri aliran dana hibah serta pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Penetapan dua tersangka ini bukan titik akhir. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Herya.
Baca juga: Eks Ketua KONI Bangka Ditahan, Sebut Semua atas Perintah “BN 1”
Dalam perkara ini, Kejari Bangka menetapkan Mercy dan Lutfi sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Tahun 2022 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp526 juta, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lutfi menjelaskan bahwa KONI Kabupaten Bangka menerima dana hibah sebesar Rp2,79 miliar pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1 miliar dialokasikan kepada ASKAB PSSI Bangka berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dana tersebut dibagi menjadi dua, yakni Rp500 juta untuk kegiatan ASKAB PSSI Bangka dan Rp500 juta sebagai bantuan kepada PS Bangka Setara. Menurut Lutfi, dana untuk ASKAB dicairkan secara tunai dalam enam tahap, sedangkan bantuan kepada PS Bangka Setara ditransfer sekaligus ke rekening PS Bangka Setara pada 7 April 2022.
Media sinurberita.com telah berupaya mengkonfirmasi Ketua PS Bangka Setara melalui pesan singkat pada Selasa (30/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Baca juga: Kerugian Negara Rp526 Juta Terungkap, Kejari Bangka Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hibah KONI
Lutfi juga menyampaikan bahwa bantuan kepada cabang olahraga (cabor) lain disalurkan berdasarkan proposal yang diajukan dan telah melalui proses verifikasi sesuai kemampuan anggaran KONI.
Ia mengklaim Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KONI Bangka Tahun 2022 telah diaudit oleh BPK dan tidak terdapat temuan terkait penyaluran dana hibah. Namun, Lutfi mengakui adanya penggunaan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai.
Ia menjelaskan, KONI saat itu memberikan bonus kepada atlet disabilitas asal Kabupaten Bangka yang meraih prestasi pada ajang Pekan Olahraga Nasional Disabilitas di Papua. Bonus tersebut, katanya, diberikan atas permintaan Bupati Bangka saat itu meski tidak dianggarkan dalam dana hibah.
Untuk menutup pengeluaran tersebut, Lutfi mengaku pihaknya menggunakan pertanggungjawaban dari anggaran alat tulis kantor (ATK) salah satu cabang olahraga yang tidak dicairkan.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2024 mengenai penggunaan dana sebesar Rp1 miliar yang dialokasikan untuk ASKAB PSSI Bangka dan PS Bangka Setara. Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2025, fokus pemeriksaan mengarah pada penggunaan dana bantuan untuk PS Bangka Setara.
Baca juga: Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal di Belinyu
Kajari Bangka, Herya Saad Sakti, mengungkapkan, penyidik telah meminta keterangan mantan Bupati Bangka periode 2019–2023 terkait aliran dana hibah KONI. Pemeriksaan itu juga dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan tersangka Mercy yang menyebut adanya arahan dari pihak yang disebut sebagai “BN 1”.
Kejaksaan menyatakan akan mendalami seluruh fakta persidangan dan hasil penyidikan guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dengan masih berlanjutnya proses penyidikan, Kejari Bangka membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Hry)





















