Pemkab Tapteng Paparkan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev KI Sumut 2026

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif melalui penguatan keterbukaan informasi publik.

Komitmen tersebut disampaikan Pemkab Tapteng dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam presentasinya, Pemkab Tapteng memaparkan berbagai inovasi dan strategi dalam meningkatkan tata kelola informasi publik, kualitas pelayanan, layanan digital, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Plh. Kepala Diskominfo Kabupaten Tapanuli Tengah, Bonar P. Silalahi, SE, MM, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusional sekaligus sarana penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Bonar.

Menurutnya, pengelolaan pelayanan informasi publik di Kabupaten Tapteng berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai regulasi pemerintah dan peraturan daerah.

Selain itu, Pemkab Tapteng juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 454/DISKOMINFO/2026 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun Anggaran 2026.

PPID Kabupaten Tapanuli Tengah mengusung visi menghadirkan pelayanan informasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna memenuhi hak masyarakat sebagai pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan, Pemkab Tapteng mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi dan platform digital.

Di antaranya media sosial resmi pemerintah melalui Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube. Selain itu, tersedia pula layanan SP4N-LAPOR!, LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah, Satu Data Tapteng, layanan pengaduan melalui WhatsApp, serta Whistleblowing System (WBS).

Website resmi pemerintah daerah juga terus dioptimalkan sebagai salah satu sarana utama penyebarluasan informasi publik kepada masyarakat.

Berbagai sarana dan prasarana PPID, ruang pelayanan informasi, serta pengembangan aplikasi digital tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tapteng mempertahankan capaian yang telah diraih sebelumnya.

Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Pemkab Tapteng berhasil meraih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sesi pembahasan Monev, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, mengapresiasi pemaparan yang disampaikan Pemkab Tapteng.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Abdul Harris, pemerintah dituntut responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mengikuti dinamika pelayanan informasi publik yang semakin cepat. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus dikelola secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Diskominfo Kabupaten Tapanuli Tengah turut didampingi Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik dan Informasi Jonni Sihite, S.IP., M.A.P., Kabid Layanan Kominfo Maslan Barutu, SE, serta Kabid Penyelenggaraan E-Government Sonny Juanda Nasution, ST.

Pemkab Tapteng berharap berbagai inovasi dan penguatan layanan informasi publik yang dilakukan dapat semakin mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sekaligus memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara terbuka dan bertanggung jawab. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *