Dua Koperasi Tolak Kerja Sama Plasma PT GML, DPRD dan Gubernur Babel Buka Suara

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

BANGKA, SINURBERITA.COM – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kemitraan kebun kelapa sawit pola inti-plasma antara PT Gunung Maras Lestari (GML) dan masyarakat di area perkebunan PT GML, Kabupaten Bangka, diwarnai polemik. Selasa (29/9).

Dua dari delapan koperasi desa menyatakan belum bersedia menandatangani dokumen kerja sama alokasi plasma sebesar 20 persen tersebut.

Dua lembaga pengurus yang belum menandatangani kesepakatan tersebut adalah pengurus Koperasi Desa Dalil dan Koperasi Desa Sempan. Meski demikian, perwakilan masyarakat dari wilayah terkait dilaporkan tetap hadir dalam agenda pembagian dan sosialisasi program kemitraan tersebut.

Baca juga: Daftar Calon Penerima Plasma PT GML Dipersoalkan, Bupati Bangka Diminta Tunda SK CPCL

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap skema kerja sama ini agar tidak digagalkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, program skema bantuan yang ditawarkan mencakup penyediaan lahan 20 persen hingga pemeliharaan bibit gratis sampai masa panen.

“Jangan sampai perjuangan untuk ribuan masyarakat ini disusupi oleh pihak-pihak yang bermaksud menggagalkan. Program kemitraan ini gratis hingga panen demi kesejahteraan rakyat,” ujar Hidayat di lokasi acara.

Hidayat menambahkan bahwa fokus utama pemerintah daerah adalah terpenuhinya hak-hak masyarakat penerima manfaat, terlepas dari dinamika yang terjadi di tingkat kepengurusan koperasi.

Baca juga: Kejari Bangka Periksa Petinggi PT Gunung Maras Lestari Terkait Dugaan Gratifikasi dan Sengketa Plasma

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyatakan dukungannya terhadap alokasi plasma tersebut dan memastikan pihak legislatif akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kesepakatan di lapangan.

“Ekonomi masyarakat akan menggeliat dengan adanya alokasi ini. DPRD akan mengawasi proses ini sampai selesai untuk memastikan hak-hak rakyat terlaksana sesuai ketentuan,” tegas Ketua DPRD Babel.

Adapun dalam kegiatan sosialiasi dan penandatanganan tersebut, Bupati Bangka tidak hadir di lokasi dan diwakili Staf ahli Bidang Ekonomi oleh Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus Koperasi Dalil maupun Koperasi Sempan terkait alasan hukum atau teknis di balik penolakan penandatanganan MoU tersebut. (*Hry)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *