Wawako Pontianak: Cegah Korupsi Harus Dimulai dari Diri Sendiri

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Wakil Wali Kota (Wawako) Pontianak Bahasan menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, budaya integritas harus dibangun sejak dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga dalam setiap pelayanan publik.

Bahasan mengatakan, korupsi tidak boleh dipahami secara sempit sebagai tindakan yang hanya dilakukan pejabat atau berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar. Perilaku jujur dan bertanggung jawab, kata dia, perlu dibiasakan melalui hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ujar Bahasan saat Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).

Ia mencontohkan pentingnya penerapan integritas dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Ketua RT, RW, serta unsur masyarakat diminta tidak memasukkan warga yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan hanya karena faktor kedekatan atau hubungan keluarga.

“Kalau memang tidak layak mendapatkan bantuan, jangan dimasukkan walaupun dekat atau kerabat. Sebaliknya, kalau memang layak, jangan sampai tidak diusulkan,” tegasnya.

Bahasan juga mengingatkan agar perbedaan pilihan politik tidak memengaruhi pelayanan pemerintah maupun perlakuan terhadap masyarakat. Menurutnya, aparatur dan seluruh pihak yang mendapat amanah harus memberikan pelayanan secara adil dan bertanggung jawab.

Selain itu, pencegahan korupsi dinilai berkaitan erat dengan keterbukaan dan musyawarah. Setiap program pemerintah yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat perlu dikomunikasikan sejak awal agar pelaksanaannya dapat diketahui dan diawasi bersama.

“Apapun programnya, harus dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan warga. Kalau semuanya terbuka dari awal, pelaksanaannya juga lebih mudah diawasi,” katanya.

Inspektorat Buka Kanal Pengaduan

Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan, korupsi tidak hanya berkaitan dengan uang, tetapi juga dapat berupa perilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mencontohkan perilaku tidak disiplin dalam antrean, pelanggaran jam kerja, hingga penyalahgunaan kedekatan antara pemberi layanan dan masyarakat.

“Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR! Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website,” kata Trisnawati.

Menurutnya, Inspektorat Kota Pontianak juga menyediakan kanal pengaduan melalui website. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Whistleblowing System (WBS) yang memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Laporan juga bisa disampaikan melalui media Instagram atau media sosial lainnya yang dimiliki perangkat daerah masing-masing,” ujarnya.

Trisnawati menambahkan, Inspektorat Kota Pontianak secara rutin melakukan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” pungkasnya. (*Jaiyadi)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *