Kerugian Negara Rp526 Juta Terungkap, Kejari Bangka Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hibah KONI

Konferensi Pers Kajari Bangka Herya Sakti Saad didampingi Kepala Seksi Intelijen Oslan Pardede dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Johan Ciptadi.

BANGKA, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022. Langkah tersebut menyusul rampungnya audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp526 juta dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Herya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Selasa (9/6/2026), didampingi Kepala Seksi Intelijen Oslan Pardede dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Johan Ciptadi.

“Kami sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp526 juta lebih,” kata Herya.

Baca juga: Publik Pertanyakan Janji Kejari Bangka, Kasus Dana KONI Masih Tanpa Tersangka

Menurutnya, hasil audit tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, yakni penetapan tersangka.

Saat ini, tim penyidik tengah menyelesaikan dokumen dan kelengkapan administrasi yang diperlukan sebelum menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Meski demikian, Herya belum bersedia mengungkap identitas calon tersangka. Ia hanya memastikan bahwa jumlah tersangka dalam perkara tersebut kemungkinan lebih dari satu orang.

“Untuk siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Yang jelas, proses penyidikan terus berjalan dan administrasi penetapan tersangka sedang kami rampungkan,” ujarnya.

Baca juga: Menghadap Presiden, Luhut dan Chatib Basri Ungkap Fakta Menarik Soal Program MBG

Selain menangani perkara dana hibah KONI, Kejari Bangka juga tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Labuh Air Pandan dan Kota Waringin, Kabupaten Bangka.

Kasus tersebut melibatkan sejumlah perusahaan yang diduga memanfaatkan atau merambah kawasan hutan produksi secara tidak sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran itu disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah perusahaan terkait dugaan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Herya.

Kejari Bangka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara yang berpotensi merugikan negara, baik yang terkait pengelolaan dana hibah maupun pemanfaatan sumber daya alam, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *