DJKI Dorong Perempuan Riau Daftarkan Kekayaan Intelektual

Kegiatan Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (SERUNI).

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong perempuan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk lebih sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis meningkatkan daya saing usaha dan memperluas peluang pasar.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (SERUNI) bertema “Perempuan Sadar Hukum dan Berdaya melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual” yang berlangsung di Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan hasil kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan Pemerintah Provinsi Riau itu diikuti pelaku UMKM perempuan, organisasi perempuan, akademisi, pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum.

Baca juga: Kerugian Negara Rp526 Juta Terungkap, Kejari Bangka Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hibah KONI

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi, baik sebagai pelaku usaha, inovator, maupun penggerak ekonomi keluarga. Karena itu, perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Menurut Rudy, banyak produk dan kreativitas yang dihasilkan masyarakat berpotensi menjadi objek kekayaan intelektual, mulai dari merek dagang, desain kemasan, hak cipta, hingga resep produk.

“Tanpa pelindungan yang memadai, karya-karya tersebut rentan ditiru, digunakan tanpa izin, bahkan dimanfaatkan pihak lain untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat posisi produk lokal dalam persaingan pasar.

Selain sosialisasi, Kementerian Hukum melalui DJKI juga membuka layanan konsultasi dan coaching clinic kekayaan intelektual untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait pendaftaran merek dan layanan KI lainnya.

Baca juga: Demi Terangnya Sumatera, TNI AU Kerahkan Airbus A-400M Angkut Logistik PLN

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Harold Hamonangan, menyebut kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap berbagai program pemberdayaan.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi terkait kekayaan intelektual dan layanan hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap berbagai program pemberdayaan yang dapat meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Harold menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk membangun masyarakat yang sadar hukum, produktif, dan mampu bersaing di era global.

Melalui kegiatan SERUNI, DJKI berharap semakin banyak perempuan di Riau yang memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dan menjadikannya sebagai instrumen pengembangan usaha.

Dengan demikian, produk-produk lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga dan daerah.

Kekayaan intelektual bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi yang dapat meningkatkan nilai dan daya saing usaha. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *