JAKARTA, SINURBERITA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadil yang diajukan E.W. terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran merek MT NG SHAN. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menolak seluruh permohonan pemohon, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon sebelum memasuki pokok perkara. Biaya perkara dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Perkara ini bermula dari keberatan E.W. atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca juga: DJKI Dorong Perempuan Riau Daftarkan Kekayaan Intelektual
Pemohon diduga memperdagangkan produk mata bor menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar MT NG SHAN yang tercatat dalam Sertifikat Nomor IDM000232876 Kelas 8. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari pemilik merek yang sah.
Dalam permohonannya, E.W. mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta sejumlah aspek dalam proses penyidikan. Namun setelah memeriksa alat bukti dan argumentasi para pihak, majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh tindakan penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum sehingga permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan dan ditolak untuk seluruhnya.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berintegritas.
“Putusan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik DJKI telah dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menghormati proses peradilan dan menjadikan putusan ini sebagai penguat komitmen dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual secara adil dan transparan,” ujar Arie di Gedung DJKI, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, putusan tersebut semakin memperkuat legitimasi penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak kekayaan intelektual.
Arie menambahkan, DJKI akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum guna menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berbasis inovasi.
“Pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Karena itu, setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual harus ditangani secara profesional agar hak para pemilik merek, hak cipta, paten, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya dapat terlindungi secara optimal,” tegasnya.
DJKI juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan penggunaan merek, karya cipta, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat dapat memanfaatkan sistem resmi DJKI untuk memeriksa status merek dan hak kekayaan intelektual sebelum menggunakan atau memperdagangkan suatu produk guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Melalui putusan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum kekayaan intelektual secara profesional serta mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi yang memiliki kepastian hukum. (*Tian)





















