JAKARTA, SINURBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pada Kamis (23/7/2026), penyidik memanggil dua pejabat tinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kedua saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing,” ujarnya.
Dua pejabat yang dipanggil adalah Suprapto, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, serta Dalu Agung Darmawan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Penataan Agraria.
Dalami Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan
Selain mengusut dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, serta Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing, Fahdiansyah.
Penyidik menduga Juprizal mengetahui sekaligus berperan dalam pengumpulan dana yang dilakukan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dari anggota koperasi unit desa (KUD). Dana tersebut diduga berkaitan dengan permohonan alih fungsi kawasan hutan dan sebagian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
Amplop untuk Raja Juli Dilaporkan ke KPK
Kasus ini juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026, ditemukan sebuah amplop yang tertinggal usai pertemuan.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, serta Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan dana lain yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Penyidikan terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus dikembangkan. (*J2R)





















