JAKARTA, SINURBERITA.COM – Pemerintah resmi menaikkan tarif layanan kewarganegaraan yang dikelola Kementerian Hukum. Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital dalam administrasi kewarganegaraan.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah kenaikan biaya permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA). Tarif yang sebelumnya sebesar Rp50 juta kini menjadi Rp75 juta per permohonan.
Selain itu, biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri juga mengalami kenaikan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Tak hanya itu, tarif Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia turut naik dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta.
Sementara itu, biaya permohonan pewarganegaraan karena perkawinan meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta, sedangkan permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
Di sisi lain, tarif permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia tetap sebesar Rp1 juta.
Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga menetapkan bahwa WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau berdasarkan kepentingan negara tidak dikenakan pungutan PNBP.
Daftar Tarif Layanan Kewarganegaraan Mulai 1 Agustus 2026
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
- Pewarganegaraan WNA (naturalisasi): Rp75 juta
- Pewarganegaraan karena perkawinan: Rp25 juta
- Salinan keputusan pewarganegaraan karena perkawinan: Rp1 juta
- Salinan keputusan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp1 juta
- Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp2 juta
- Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta
- Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu
Dengan diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026, masyarakat yang akan mengurus layanan kewarganegaraan di Kementerian Hukum diimbau menyesuaikan dengan tarif baru tersebut. Seluruh ketentuan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026. (*J2R)





















