Publik Pertanyakan Janji Kejari Bangka, Kasus Dana KONI Masih Tanpa Tersangka

Kajari Bangka, Harya Sakti Saad dan Kasi Intel Oslan Pardede.

BANGKA, SINURBERITA.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi perhatian publik. Hingga awal Juni 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka belum mengumumkan penetapan tersangka, meski sebelumnya menyatakan proses tersebut akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara rampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Harya Sakti Saad, pada 4 Mei 2026 lalu mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya.

“Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Kita segera menetapkan para tersangkanya,” ujar Harya saat itu.

Menurut Harya, BPKP menargetkan penyelesaian audit kerugian negara pada Mei 2026. Hasil audit tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Bangka.

Namun hingga Senin (8/6/2026), belum ada keterangan resmi mengenai hasil audit maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kejari Bangka Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka 2022

Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat. Fahry, seorang tokoh pemuda di Sungailiat, menilai publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus yang telah lama menjadi sorotan.

“Sudah memasuki bulan Juni, tetapi belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka. Masyarakat tentu menunggu tindak lanjut dari pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kejari Bangka,” katanya saat ditemui di Sungailiat, Senin.

Dalam proses penyidikan, Kejari Bangka diketahui telah memeriksa sedikitnya 28 saksi. Mereka terdiri dari pengurus KONI Kabupaten Bangka, pengurus cabang olahraga (cabor), pihak ketiga, hingga vendor yang diduga terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Penyidik juga mengungkap adanya indikasi pola penyimpangan yang terstruktur. Dugaan modus yang ditemukan antara lain kegiatan fiktif dan aliran dana ke sejumlah cabang olahraga yang saat ini masih didalami.

Baca juga: Dugaan Korupsi KONI Bangka, Jaksa Sasar Dana Hibah PS Bangka Setara

Harya sebelumnya menyebutkan bahwa perkara dana hibah KONI memiliki pola yang hampir serupa dengan sejumlah kasus yang pernah ditangani di wilayah Bangka Belitung.

“Modus yang ditemukan umumnya berupa mark up dan kegiatan fiktif. Saya sudah menangani beberapa kasus dana KONI di Bangka Belitung dan polanya hampir sama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka, Oslan Pardede, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Publik kini menunggu kepastian hasil audit kerugian negara serta langkah hukum lanjutan dari Kejari Bangka terkait penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Tahun 2022. (*Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar