Mulai Hari Ini, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar: 10 Pelanggaran Ini Jadi Target Utama Polisi

Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi terpusat tersebut difokuskan pada peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di wilayah Kota Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.

“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan kondisi jalan yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara 2026,” ujar AKP Satrio, Minggu (7/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tersebut menjadi instrumen utama untuk mendeteksi sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan efektif.

Baca juga: Cari Kelapa Hutan, Pemuda 18 Tahun Tewas dalam Ledakan di Bekas Markas TPNPB-OPM

AKP Satrio menjelaskan, sekitar 60 persen penindakan selama operasi dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun mobile. Sementara itu, 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang manual oleh petugas di lapangan dan 10 persen lainnya berupa teguran simpatik terhadap pelanggaran ringan.

Meski mengutamakan sistem digital, petugas tetap akan melaksanakan razia stasioner di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas operasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kepolisian menetapkan 10 pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan karena dinilai memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.

Baca juga: Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Kantongi 26 Nama dalam Skandal Korupsi MBG

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor resmi, hingga melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti merokok ketika mengemudi.

Menurut AKP Satrio, operasi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi budaya demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polresta Pekanbaru berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. Di sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara diharapkan semakin meningkat sehingga tercipta budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar