PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial YSI (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,39 gram serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan dilakukan Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial YSI,” ujar AKP Noki Loviko, Senin (8/6/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2.566.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Itel berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, YSI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AAN. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini,” kata Noki.
Baca juga: Polsek Payung Sekaki Dampingi Petani Kelola Lahan Produktif, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Saat ini, YSI bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti,” tegas AKP Noki. (*J2R)





















