PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mewajibkan seluruh Unit Pelayanan Publik (UPP) menerapkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online pada 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk menggantikan sistem survei konvensional dengan platform digital.
Penerapan SKM Online tersebut disosialisasikan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (21/7/2026).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pontianak, Margaretha, mengatakan bimtek bertujuan memastikan seluruh operator di UPP, termasuk kelurahan, memahami tata cara penggunaan aplikasi SKM Online.
“Tahun ini amanah dari KemenPAN RB, kita menggunakan SKM Online secara penuh. Hari ini kami menyampaikan bagaimana penerapannya di masing-masing UPT maupun kelurahan,” ujarnya.
Menurut Margaretha, sistem baru tersebut membuat hasil survei yang diisi masyarakat langsung terkirim ke sistem KemenPAN RB sehingga tidak lagi dapat dikendalikan secara manual oleh instansi.
Karena itu, operator di setiap UPP diminta rutin memantau hasil survei agar pelaksanaan SKM berjalan optimal.
“Khusus SKM Online ini, kita tidak bisa mengontrol data yang sudah masuk. Operator harus rutin melakukan pengecekan, kalau bisa setiap hari atau minimal setiap minggu,” katanya.
Baca juga: Sambut Hari Bakti ke-79 TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin Bersihkan Pasar Mandai Bersama Warga
Ia berharap capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Pontianak yang tahun sebelumnya mencapai nilai 93 dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui penerapan sistem digital tersebut.
Dalam bimtek itu, peserta mendapatkan materi dari narasumber Hendri dan Anggi mengenai penyusunan survei, pengelolaan data, penyusunan laporan, hingga mekanisme penandatanganan laporan SKM.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pembagian kewenangan akun, mulai dari operator instansi yang mengelola jenis layanan dan survei hingga akun level 1 dan level 2 yang bertanggung jawab terhadap pelaporan di tingkat instansi maupun unit pelayanan.
Usai penyampaian materi, peserta mengikuti praktik langsung penggunaan aplikasi SKM Online, meliputi proses login, pengelolaan dashboard, pemantauan hasil survei, hingga penyusunan laporan.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Organisasi Setda Kota Pontianak akan melakukan pendampingan dan pemantauan ke setiap Unit Pelayanan Publik agar implementasi SKM Online berjalan sesuai ketentuan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*Jaiyadi/Kominfo)




















