JAKARTA, SINURBERITA.COM – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Elza Syarief, mengungkapkan bahwa kliennya, Sony Sonjaya, memiliki data yang disebut memuat sedikitnya 26 nama pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Menurut Elza, data tersebut tersimpan di telepon genggam milik Sony yang saat ini telah disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi untuk mengetahui semuanya perlu ada datanya di handphone, sementara handphone itu sudah disita penyidik,” ujar Elza dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).
Sony Sonjaya merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sebelum tersandung perkara tersebut, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca juga: Ketua BEM UGM Sebut SPPG “Satuan Penjilat Prabowo-Gibran”
Elza mengatakan seluruh informasi yang disampaikan kliennya telah diminta untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut dia, terdapat sejumlah percakapan dan data elektronik yang dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
“Kami sudah minta agar keterangannya dibackup dalam BAP. Ada chatting dan data yang tersimpan di handphone,” katanya.
Meski menyebut sejumlah nama yang diklaim terkait merupakan tokoh besar, Elza enggan mengungkap identitas mereka kepada publik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Dalam keterangannya, Elza juga menyoroti dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
Ia mengakui Sony memiliki akses terhadap sistem pengajuan pembangunan SPPG. Namun, tingginya minat masyarakat dan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh kuota pembangunan dapur MBG membuat sistem pendaftaran sempat ditutup.
Baca juga: Dari Bintang Jasa ke Ruang Tahanan, Nasib Dadan Cs Berubah Hitungan Bulan
“Animonya sangat besar dan berlebihan sehingga proses pendaftaran akhirnya ditutup,” ujarnya.
Setelah itu, kata Elza, sejumlah permohonan masih masuk melalui jalur lain. Di sisi lain, pembangunan satu dapur MBG membutuhkan investasi sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar sehingga tidak semua pemohon mampu memenuhi persyaratan.
Menurut dia, percepatan pembangunan SPPG yang menjadi bagian dari program nasional juga membuat proses pemenuhan kebutuhan titik berlangsung sangat cepat.
Ajukan Justice Collaborator
Elza menjelaskan Sony kemudian menunjuk sejumlah pihak yang dinilai memenuhi syarat untuk membangun SPPG. Namun, berdasarkan laporan yang diterima kliennya, sebagian pihak yang memperoleh titik tersebut diduga tidak membangun dapur MBG, melainkan memperjualbelikannya kepada pihak lain.
“Ternyata setelah mendapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun menjadi dapur MBG, tetapi diperjualbelikan,” kata Elza.
Atas dasar itu, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Menurut Elza, langkah tersebut ditempuh karena kliennya merasa tidak terlibat langsung dalam praktik jual beli titik SPPG dan ingin membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam kasus tersebut.
“Dia tidak mau seluruh kesalahan ditimpakan kepadanya. Dia ingin membuka perkara ini agar diketahui siapa yang sebenarnya melakukan praktik tersebut,” ujarnya.
Hingga Sabtu (6/6/2026), Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait klaim adanya 26 nama yang disebut kuasa hukum Sony maupun terkait permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka. (*red)





















