JAKARTA, SINURBERITA.COM – Dewan Pers menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan hubungan antara advokat, aparat penegak hukum, dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati profesi serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas.
Komaruddin menyesalkan ucapan Hotman Paris yang melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat sesi tanya jawab dalam konferensi pers.
Baca juga: IGA 2026 Jadi Ajang Adu Inovasi, Wawako Pontianak Minta ASN Berlomba Berprestasi
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan,” kata Komaruddin dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, apabila narasumber tidak sependapat atau merasa keberatan atas pertanyaan wartawan, respons yang diberikan seharusnya tetap rasional, santun, dan beretika.
Ia menegaskan bahwa tugas wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi dan klarifikasi dari narasumber. Aktivitas tersebut dijamin oleh Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi dan mendengarkan penjelasan dari narasumber. Itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Baca juga: TNI Gelar Latihan Multinasional MPE26, Libatkan 599 Personel dari 19 Negara
Sementara itu, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026), menyusul kritik dari berbagai organisasi wartawan.
Dalam pernyataannya, Hotman mengaku menyesali ucapannya dan meminta maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa saat konferensi pers dirinya telah menjawab tidak mengetahui dugaan adanya hidden agenda dari institusi penegak hukum. Namun, pertanyaan lanjutan yang kembali diajukan membuatnya terpancing emosi hingga melontarkan kalimat yang kemudian menuai polemik.
Hotman menegaskan tidak memiliki niat merendahkan profesi wartawan dan menyebut hubungan dirinya dengan insan pers selama ini terjalin baik.
“Saya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada wartawan tersebut maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Tidak ada niat apa pun untuk menghina profesi wartawan,” ujar Hotman.
Polemik tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara narasumber dan media. Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat menjaga etika komunikasi dan saling menghormati peran masing-masing dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. (*J2R)





















