BANGKA SELATAN, SINURBERITA.COM – Satlap Tri Cakti bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kodim 0432/Bangka Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.040 kilogram (1,04 ton) bijih timah ilegal di kawasan Pantai Kelambui, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diperoleh aparat terkait dugaan aktivitas penyelundupan bijih timah melalui jalur pesisir.
Saat melakukan penyisiran pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menemukan 26 kampil berisi bijih timah kering yang disembunyikan di semak-semak di kawasan Pantai Kelambui. Setiap kampil diperkirakan memiliki berat sekitar 40 kilogram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.040 kilogram.
Petugas menduga bijih timah tersebut telah dipersiapkan untuk dikirim secara ilegal melalui jalur laut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke GBT Toboali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terbongkar! Timah Ilegal 605 Kg Disamarkan dengan Ikan Asin, Gagal Dikirim ke Jakarta
Saat ini, aparat gabungan masih melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pelaku, jaringan penyelundupan, serta jalur distribusi bijih timah ilegal tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal, penggagalan penyelundupan itu diperkirakan telah mencegah potensi kebocoran penerimaan negara sekitar Rp832 juta. Selain itu, operasi tersebut juga dinilai menjadi langkah konkret dalam menekan praktik perdagangan mineral ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Satlap Tri Cakti menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Satgas Gabungan dalam memberantas penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal. Pengawasan terhadap tata niaga komoditas timah juga akan terus diperkuat guna mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar hukum. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, transparan, dan berkelanjutan. (*red/Hry)





















