BELITUNG, SINURBERITA.COM – Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung menggagalkan dugaan pengiriman ilegal biji timah kering dan balok timah hasil peleburan home industry di Pelabuhan Pelindo, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat petugas memeriksa sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang hendak mengangkut barang menggunakan KM Sawita dengan tujuan Belitung–Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram serta 37 balok timah hasil peleburan home industry dengan berat sekitar 947 kilogram. Seluruh komoditas tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen legal sesuai ketentuan.
Baca juga: Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,04 Ton Biji Timah Ilegal di Bangka Selatan
Berdasarkan pendataan awal, aktivitas perdagangan ilegal tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6.110.800.000. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan disesuaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul, kadar, nilai komoditas, serta kelengkapan dokumen dan legalitas barang.
Petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dengan mencampurkan komoditas timah bersama berbagai barang lain di dalam truk, seperti oli bekas, rokok, dan kotak berisi burung. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan selama proses pengiriman.
Seluruh barang bukti berupa bijih timah dan balok timah kini telah diamankan di GBT Belitung guna kepentingan penyidikan. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan masih mendalami asal-usul barang, identitas pemilik, pengirim, penerima, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah penyelundupan dan perdagangan komoditas timah ilegal yang berpotensi merugikan negara. Pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya melalui pelabuhan, akan terus diperketat guna menjaga tata kelola sumber daya alam yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satlap Tri Cakti mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan maupun pengiriman bijih dan balok timah tanpa dokumen serta legalitas yang sah.
Selain memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait, Satlap Tri Cakti menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan timah ilegal demi melindungi sumber daya alam nasional, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta mendukung tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan. (*red/Hry)





















