Tak Ada Ampun! Pemkot Pontianak Segel Lahan Terbakar, Pemilik Diproses Hukum

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan patroli terpadu serta menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya potensi karhutla selama musim kemarau.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, patroli rutin terus dilakukan bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan instansi terkait guna mendeteksi serta memadamkan titik api sejak dini.

“Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi kesengajaan membakar lahan yang menyebabkan bencana asap,” ujar Edi usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Forkopimda, Selasa (28/7/2026).

Sebagai bentuk tindakan tegas, Pemkot Pontianak telah menyegel lahan yang terbakar di kawasan Jalan Perdana Ujung. Pemilik lahan kini tengah menjalani proses hukum dan terancam dikenakan sanksi serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah satu titik di Jalan Perdana Ujung. Lahannya akan kita segel sampai pemiliknya kita proses, termasuk dikenakan denda,” tegasnya.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Timah Ilegal Terbongkar, Disamarkan Bersama Oli Bekas dan Burung

Kepala BPBD Kota Pontianak, RM Nasir, menjelaskan bahwa pola karhutla pada 2026 berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya kebakaran hanya terjadi pada Agustus hingga September, tahun ini karhutla muncul dalam dua periode, yakni Januari-Maret dan kembali terjadi pada Juli.

Menurutnya, hasil evaluasi penanganan karhutla pada awal tahun menjadi dasar perubahan strategi penanganan. Fokus pemerintah kini lebih diarahkan pada upaya pencegahan melalui patroli intensif, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Hasil evaluasi Januari sampai Maret menjadi dasar kami. Sekarang kami mengutamakan pencegahan dan pengenaan sanksi apabila ada yang membakar lahan,” katanya.

Nasir menyebut strategi tersebut mulai membuahkan hasil, terutama di Kecamatan Pontianak Utara yang sebelumnya menjadi daerah dengan tingkat kebakaran cukup tinggi. Intensitas kebakaran di wilayah tersebut kini menurun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat.

Baca juga: Aliansi Wartawan Kepung Kantor Wali Kota Sibolga, Desak Copot Pejabat yang Diduga Usir Jurnalis

Meski demikian, Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara masih menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus karena sebagian pemilik lahan tidak berdomisili di lokasi sehingga pengawasan lebih sulit dilakukan.

“Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian pemilik lahan di dua wilayah tersebut tidak berdomisili di lokasi sehingga pengawasannya menjadi lebih sulit,” jelas Nasir.

BPBD memastikan setiap titik api yang muncul dapat ditangani dengan cepat. Berdasarkan laporan BMKG, hingga saat ini Kota Pontianak masih tercatat nihil hotspot karena seluruh titik api berhasil dipadamkan sebelum berkembang menjadi titik panas yang terdeteksi satelit.

Menghadapi puncak musim kemarau pada Agustus mendatang, BPBD Kota Pontianak juga mendirikan dua posko pemantauan. Posko pertama berada di kawasan Merindu Alam untuk mengawasi wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara, sedangkan posko kedua berada di Masjid Al Ihsan, Budi Utomo, untuk memantau kawasan Pontianak Utara.

Selain itu, patroli darat di kawasan rawan karhutla terus diperkuat melalui koordinasi dengan camat dan lurah guna meningkatkan pengawasan terhadap lahan-lahan yang berpotensi terbakar, terutama yang pemiliknya berada di luar wilayah. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *